Mohon tunggu...
DanteDWN_PWK_UniversitasJember
DanteDWN_PWK_UniversitasJember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 PWK 2022 UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Dampak Alih Fungsi Lahan yang Cepat

28 September 2022   18:56 Diperbarui: 28 September 2022   18:59 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu hal ini menjadi masalah bagi roda perekonomian masyarakat sekitar daerah tersebut. Sebab lahan yang dialih fungsikan tersebut dapat memutus pekerjaan masyarakat sekitar dan membuat ruang terbuka hijau semakin menyempit. Hal ini sangat disayangkan. Ditambah tawaran - tawaran yang menggiurkan dari pemilik properti untuk membeli lahan pertanian tersebut, membuat para warga tidak memikirkan lebih jauh apa dampak yang terjadi kedepannya. Tentunya dampak utama yang ada adalah hilangnya pekerjaan sebagai petani, dari hal tersebut mempengaruhi banyak hal. Yang pertama masyarakat yang bekerja sebagai petani akan mengalami penurunan taraf perekonomian. Mulai dari tidak dapat gaji atau pemasukan melalui pekerjaannya. Kemudia yang kedua kemiskinan terjadi dan menurunkan standart kualitas sumber daya manusia, ditambah tingkat pengangguran yang meningkat pula. Dari hal tersebut tentu membuat kualitas sumber daya manusia mengalami penurunan. Taraf perekonomian yang dijalankan diarea tersebut tidak mengalami perputaran yang sempurna.

Dari hal tersebut pula dapat menurunkan potensi industri kreatif yang merupakan produk asli olahan dari kabupaten Bondowoso yaitu Tape. Tentu hal itu berpengaruh sebab dari ketersedian lahan yang kurang, darimana kita dapat mendapat bahan baku tape yaitu singkong. Ditambah singkong tersebut butuh lahan kering yang penggunaannya banyak dialih fungsikan menjadi perumahan terutama didaerah pinggiran kabupaten Bondowoso. Sangat disayangkan apabila pemerintah kabupaten Bondowoso tidak mengambil tindakan untuk membatasi atau mengolah ulang tentang lahan pertanian dan memanfaatannya.

Hal ini tentu tidak hanya terjadi di kabupaten Bondowoso, namun juga terjadi di wilayah - wilayah lain di Indonesia. Pada daerah yang padat seperti pulau Jawa, setiap tahunnya sekitar 50.000 hektar lahan pertanian yang berubah fungsi penggunannya. Pengalihan dan kepemilikan lahan pertanian sering dikatakan sebagai masalah yang rumit. Hal tersebut menyangkut berbagai aspek seperti bidang ekonomi dan sosial. Bahkan kerumitan itu akan bertambah dengan keterkaitkannya dengan aspek-aspek teknis seperti agronomi, ekologi, dan lain sebagainya. 

Pemerintah juga dapat memberikan solusi untuk mulai memahami tentang sistem perumahan vertikal atau apartemen. Selain dapat membantu meredam pengurangan luas lahan pertanian, hal tersebut memberikan inovasi untuk para pemilik properti untuk mengubah konsep dari perumahan horizontal menuju perumahan vertikal. Ditambah dapat meningkatkan inovasi dan keuntungan para investor di perusahaan properti. Dari yang telah dibahas sebelumnya, sangat disayangkan pemerintah tidak mengambil tindakan melalui peraturan dan perundang - undangan untuk mengatur tentang lahan yang ada di kabupaten Bondowoso. Alih fungsi lahan yang terjadi dapat berdampak banyak, terutama disektor sosial dan ekonomi perkotaan. Diharapkan pemerintah kabupaten Bondowoso dapat membuat peraturan dan perundang - undangan yang dibuat untuk mengatur tentang lahan. Tak hanya di kabupaten Bondowoso namun juga dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun