Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sidang Ferdy Sambo: Momen untuk Membuktikan Kesalahan Sang Jenderal

17 Oktober 2022   06:29 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo dkk akan menjalani proses persidangan untuk membuktikan kesalahan atas kasus tewasnya Brigadir J. | Sumber: Kompas.com

Akan tetapi, khusus untuk sang jenderal yakni Ferdy Sambo berkas perkara sendiri akan digabung dengan perkara obstruction of justice. Sehingga bentuk dakwaan Sambo akan berbentuk kumulatif.

Jika kita melihat hal di atas, maka apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo termasuk ke dalam bentuk concursus realis, yakni antara pembunuhan berencana dan obstruction of justice harus dipandang sebagai perbuatan yang beridiri sendiri.

Tentu persidangan pada intinya adalah membuktikan kesalahan terdakwa di depan majelis hakim. Sehingga dengan kesalahan itu maka terdakwa akan divonis sesuai dengan isi dari surat dakwaan itu sendiri.

Tentu untuk membuktikan kesalahan sang jenderal perlu waktu yang lama. Khususnya pada tahap pembuktian nanti. Akan tetapi, jika berkas perkara Sambo digabung, maka jaksa harus fokus pada Pasal 340.

Hal itu mengacu pada concursus idealis sendiri di mana akumulasi hukuman yang dipakai adalah pasal yang terberat. Pasal terberat yang didakwakan pada Sambo tentu Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Maka jaksa akan berfokus alias menyasar pada pasal tersebut. Lalu bagaimana dengan obstruction of justice? Tentu untuk perkara ini akan dijadikan alasan pemberat untuk mengerek Sambo pada ancaman Pasal 340.

Jadi, jika mengacu pada hukuman yang terberat lebih dulu yang harus dibuktikan, maka bukan tidak mungkin Sambo akan dijatuhi hukuman mati.

Sementara jika Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka ancaman obstruction of justice ikut pula di dalamnya. Dengan demikian maka bukan akumulasi hukuman tapi masuk ke dalam maksimal.

Selain obstruction of justice yang bisa dipakai sebagai alasan pemberat, alasan lain yang bisa memberatkan Sambo bisa saja dengan menyeret bahwa ia adalah seorang penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

Di sisi lain, sidang kali ini akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa. Jika vonis Sambo cs ringan maka kepercayaan publik pada dua institusi itu akan turun. Apalagi alasan yang dipakai tidak rasional seperti Sambo telah mengabdi di kepolisian selama puluhan tahun dan lain-lain.

Jadi, menarik untuk kita lihat tiap episode yang akan terjadi dalam kasus ini. Tentu kita berharap hakim dan jaksa tetap profesional dan independen dalam memimpin sidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun