Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Uji Materi Ditolak MK, Benarkah KPK Berada di Ujung Tanduk?

5 Mei 2021   14:29 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) via Kompas.com

KPK gencar melakukan OTT terhadap penyelenggara negara yang korup. Maka tidak heran kehadiran KPK justru tidak disenangi oleh sebagian pejabat rakus tadi.

Untuk itu, beberapa cara dilakukan untuk mengurangi kewenangan KPK tadi, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-Undang KPK. Jika semua pegawai KPK beralih menjadi ASN, maka lembaga independen otomatis hilang, tentunya ruang gerak KPK akan menjadi tidak bebas.

Hal itu bisa saja memperlambat penegakkan korupsi itu sendiri. Padahal KPK harusnya lebih intens pada penindakan, pencegahan sendiri seharusnya digaungkan oleh Presiden Jokowi sebagai bentuk komitmen untuk memerangi korupsi.

Pejabat tertinggi harus memberikan contoh nyata terkait pencegahan korupsi itu sendiri, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi. Jika benar KPK akan tamat, sungguh amat disayangkan.

KPK lahir pasca reformasi, yang mana sebelum reformasi sendiri supremasi hukum tidak berjalan dengan baik. KPK hadir sebagai bentuk ketidakpercayaan publik pada penegak hukum yang ada. Sungguh konyol jika KPK lahir dari rahim reformasi justru mati pada saat yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun