KPK gencar melakukan OTT terhadap penyelenggara negara yang korup. Maka tidak heran kehadiran KPK justru tidak disenangi oleh sebagian pejabat rakus tadi.
Untuk itu, beberapa cara dilakukan untuk mengurangi kewenangan KPK tadi, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-Undang KPK. Jika semua pegawai KPK beralih menjadi ASN, maka lembaga independen otomatis hilang, tentunya ruang gerak KPK akan menjadi tidak bebas.
Hal itu bisa saja memperlambat penegakkan korupsi itu sendiri. Padahal KPK harusnya lebih intens pada penindakan, pencegahan sendiri seharusnya digaungkan oleh Presiden Jokowi sebagai bentuk komitmen untuk memerangi korupsi.
Pejabat tertinggi harus memberikan contoh nyata terkait pencegahan korupsi itu sendiri, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi. Jika benar KPK akan tamat, sungguh amat disayangkan.
KPK lahir pasca reformasi, yang mana sebelum reformasi sendiri supremasi hukum tidak berjalan dengan baik. KPK hadir sebagai bentuk ketidakpercayaan publik pada penegak hukum yang ada. Sungguh konyol jika KPK lahir dari rahim reformasi justru mati pada saat yang sama.