Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengampanyekan Kampanye Digital

4 Oktober 2020   22:03 Diperbarui: 4 Oktober 2020   22:11 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : ibrand.id

Jangakaun kampanye menggunakan media daring sendiri jauh lebih luas dan menjangkau semua kalangan, tentunya ini akan bisa memberikan peluang bagi para calon kepala daerah untuk bisa menggaet suara milenial maupun generasi z karena hampir semuanya memiliki dan manggunakan media sosial. Media sosial mempunyai potensi yang cukup besar, dan tentunya dari segi media lebih simple dan tidak mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk menggunakan media tersebut.

Media sosial merupakan salah satu media yang bisa menjangkau semua kalangan, oleh karena itu tim kampanye setiap calon kepala daerah harus memanfaatkan media ini sebaik mungkin, sebarkan gagasan-gagasan dan visi misi melalui media ini buatlah semenarik mungkin agar bisa menjangkau kalangan muda-mudi yang sejatinya anti dengan politik, media sosial juga bisa dijadikan sebagai ajang edukasi politik untuk saat ini.

Larangan dan Sanksi

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 juga mencantumkan larangan dan juga sanksi bagi pasangan calon yang melakukan kampanye yang bersifat konvensional dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada. Namun aturan haruslah sejalan dengan eksekusi di lapangan, publik masih ingat dengan masa pendaftaran cakada yang tidak mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu tindakan nyata yang sesuai dengan peraturan harus dijalankan dengan baik. 

Antara peraturan dan pelaksanaan peraturan itu harus sesuai, KPU dan Bawaslu harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan bisa menjamin pelaksanaan pilkada ini sesuai dengan protokol kesehatan, oleh sebab itu bagi setiap calon kepala daerah yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan harus ditindak dengan tegas.

Sejatinya peraturan KPU yang baru sendiri telah memberikan ruang bagi para calon kepala daerah untuk memanfaatkan teknologi sebagai media dalam kampanye, oleh karenanya gerakan kampanye digital harus gencar disuarakan khususnya bagi calon kepada daerah sendiri yang harus memberikan contoh secara langsung. Dengan adanya kampanye digital ini, setidaknya tidak akan menimbulkan kerumunan orang dan tentunya penularan virus bisa ditekan, karena kembali lagi keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun