Marka Jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.Â
Marka jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Marka jalan terdiri dari beberapa warna, bila marka jalan berwarna putih artinya pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya, bila marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut sedangkan bila berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Marka jalan yang terletak di Jalan Karangrejo Tengah sudah tidak jelas dan membutuhkan peremajaan warna marka, beberapa mahasiswa program studi hukum Universitas Katholik Soegijapranata menyampaikan hal itu kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang.Â
Setelah terjadi perbincangan beberapa waktu pada akhirnya pihak dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengecetan ulang terhadap marka jalan yang terletak di wilayah karangrejo tersebut dengan harapan dapat timbulnya keamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan dan rencananya akan dikerjakan pada pertengahan bulan Desember 2018.Â
Kami sangat mengapresiasi kerja dari Dinas Perhubungan Kota Semarang sendiri yang dengan cepat merespon tanggapan dari masyarakat terkait kebutuhan dari peremajaan marka jalan tersebut.