Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenapa Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Diproses Hukum?

16 Oktober 2022   23:10 Diperbarui: 16 Oktober 2022   23:22 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kasus laporan palsu kepada polisi seperti yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven itu tidak boleh diakhiri hanya dengan permintaan maaf. Tidak boleh dengan cara restorative justice. Karena itu justru tidak mengedukasi masyarakat. Masyarakat akan mengira bahwa membuat  laporan palsu ke polisi itu bukan masalah yang terlalu serius. Buktinya bisa diselesaikan dengan cara restorative justice. Cukup berdamai dan minta maaf. Tidak ada efek jeranya.

Cara restorative justice pada kasus ini berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat yang berkeinginan para pelakunya diproses hukum. Hal mana dapat dilihat dari reaksi warga net (masyarakat) yang begitu marah dengan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi dengan laporan KDRT palsu yang divideokan dan diviralkan itu.

Sudah tiga laporan masyarakat terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven yang masuk  ke Polsek Metro Jakarta Selatan, mengenai laporan palsu ke polisi itu. Maka, tak sepatutnya polisi malah mengakhirinya dengan cara restorative justice . Cara itu merupakan harapan Baim dan Paula, bukan harapan masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, agar ada efek jeranya. Wibawa polisi harus dijaga.

Meskipun Baim sudah menghapus video itu, video itu sudah terlanjur menyebar luas ke masyarakat. Juga sampai sekarang masih dapat dilihat secara lengkap karena sudah diduplikasi oleh banyak akun di media sosial.

Selain dugaan tindak pidana pelaporan palsu kepada polisi, Baim dan Paula juga tidak peka terhadap kasus KDRT.

Diketahui ide mereka membuat video prank berkonten pelaporan KDRT palsu itu bermula dari kasus KDRT yang dialami oleh penyanyi dan pembawa acara Lesti Kejora, yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Ia mengalami cidera yang cukup parah hingga sempat dirawat inap di rumah sakit. Ia melaporkan suaminya kepada polisi atas KDRT yang dilakukan suaminya kepadanya itu. Rizky Billar sempat pula menjadi tersangka dan ditahan. Sebelum akhirnya Lesti justru mencabut laporan KDRT-nya itu. Membuat polisi terpaksa melepaskan Rizky, dengan wajib lapor.

Kasus KDRT itu sempat menghebohkan jagad dunia maya Indonesia. Presiden Jokowi pun sampai menyempatkan diri menjenguk Lesti di rumah sakit.

Kehebohan kasus KDRT itulah yang dimanfaatkan Baim dan Paula untuk demi konten membuat video prank polisi dengan konten pelaporan KDRT palsu itu. Terlepas dengan kasus KDRT Lesti Kejora dengan suaminya itu, masyarakat pun menilai secara moral sepasang suami-istri itu sangat tidak peka dengan kasus KDRT. KDRT dijadikan mainan mereka untuk mengerjai polisi. Padahal kasus KDRT itu merupakan kasus tindak pidana yang sangat serius, yang berdampak pada trauma psikologis yang hebat dan berkepanjangan terhadap korbannya.

Kalau kasus laporan palsu ke polisi ini diakhiri dengan cukup permintaan maaf -- apalagi permintaan maaf yang tidak tulus, maka akan menambah kemerosotan wibawa dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi, yang saat ini sudah merosot ke tingkat paling rendah sepanjang sejarah Polri. Akibat dari rentetan berbagai kasus yang melibatkan polisi.  Mulai dari kasus pembunuhan berencana oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua, ajudannya sendiri; kasus Kanjurahan, Malang, yang mnewaskan 132 supporter Arema Malang; dan kasus Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pedagang narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun