Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bebalnya Amien Rais, dkk

10 Maret 2021   22:00 Diperbarui: 10 Maret 2021   22:03 4428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Amien Rais dkk dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Selasa, 9/3/2021 (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sedangkan pada konteks kedua, terjadi di rest area Km50. Empat anggota laskar FPI lainnya ditangkap polisi dalam keadaan hidup. Mereka dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Di dalam perjalanan ke Polda Metro jaya, empat orang ini ditembak mati oleh dua dari tiga polisi yang berada di mobil itu.

Ketiga polisi itu mengaku mereka menembak empat laskar FPI itu karena di dalam perjalanan melakukan perlawanan hendak merampas senjata petugas. Tetapi, menurut Komnas HAM keterangan tersebut sepihak yang tidak bisa dibuktiklan kebenarannya. Tidak ada saksi-saksi pembanding yang bisa memperkuat atau membantah keterangan tersebut.

Menurut Komnas HAM, "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap empat orang laskar FPI."

Oleh karena itu terhadap tewasnya empat laskar FPI itu Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM.

Atas berbagai temuan itu, Komnas HAM memberi sejumlah rekomendasi kepada Polri. Komnas HAM merekomendasikan peristiwa pelanggaran HAM ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana. 

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan."

Jadi, karena memang bukan pelanggaran HAM berat, tetapi tindak pidana pembunuhan biasa, maka sudah tepat rekomendasi Komnas HAM adalah kasus tersebut diadili di pengadilan biasa (pengadilan negeri, bukan pengadilan HAM).

Komnas HAM telah menyerahkan berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI tersebut kepada  kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 14 Januari 2021.

Menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut, pada 4 Maret 2021, Polda Metro Jaya telah menonaktifkan untuk sementara tiga polisi yang menembak mati enam orang laskar FPI tersebut. Selanjutnya, mereka akan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pada Rabu (10/3) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut dengan menaikkan statusnya ke penyidikan. Status ketiga anggota Polda Metro Jaya itu belum diputuskan. Menunggu hasil penyidikan tersebut.

Jika mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu juga mereka bersalah. Bisa jadi apa yang mereka jelaskan tentang sebab mereka menembak mati empat orang itu di dalam mobil di dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya itu karena keempat orang itu mencoba merebut senjata, adalah benar. Hanya mereka memang tidak bisa atau belum bisa membuktikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun