Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PTPN VIII Vs Rizieq Shihab

27 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 27 Desember 2020   18:53 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, jika ada tanah yang diterlantarkan, tidak otomatis langsung si pemegang hak atas tanahnya kehilangan HGU-nya, apalagi jika ada masyarakat yang mendudukinya berhak atas tanah itu. Semuanya harus melalaui tahapan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2010 itu:

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya (Pasal 2).

Tidak termasuk obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a.tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya; b. tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya (Pasal 3).

Selanjutnya, Kepala kantor Wilayah BPN setempat menyiapkan data tanah yang terindikasi diterlantarkan. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dan penelitian apakah tanah tersebut benar diterlantarkan.

Identifikasi dan penelitian tersebut dilaksanakan oleh suatu Panitia, yang terdiri dari unsur BPN dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala BPN.

Dari hasil identifikasi dan penelitian tersebut, yang meliputi:  a. verifikasi data fisik dan data yuridis; b. mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak; c. meminta keterangan dari Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait, dan Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan; d. melaksanakan pemeriksaan fisik; e. melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan; f. membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar; g. menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian; h. melaksanakan sidang Panitia; dan i. membuat Berita Acara.

Panitia menyampaikan laporan hasil identifikasi, penelitian, dan Berita Acara tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setempat.

Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah BPN setempat memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.

Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan pertama tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN setempat memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama.

Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan kedua itu, Kepala Kantor Wilayah BPN setempat memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun