Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

La Nyalla Vs Prabowo: Hal-hal Menarik yang Perlu Dibahas

15 Januari 2018   18:35 Diperbarui: 15 Januari 2018   19:24 2490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
La Nyalla Mattalitti & Prabowo Subianto (Tribunnews.com)

(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Kesimpulan dari ketentuan Pasal 47 tersebut di atas adalah:

- Parpol/gabungan Parpol yang terbukti menerima imbalan dari siapapun dalam proses pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, maka Parpol/gabungan Parpol tersebut dilarang mengajukan calon/pasangan calon untuk Pilkada berikutnya di daerah yang sama;

- Jika terbukti ada orang atau lembaga memberi imbalan kepada Parpol atau gabungan Parpol dalam proses pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Darah, maka penetapan calon/pasangan calon tersebut dibatalkan.

- Parpol/gabungan Parpol yang terbukti menerima imbalan dalam proses pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari imbalan yang diterima.

- Pembuktian adanya imbalan yang diberikan orang atau lembaga kepada Parpol/gabungan Parpol, dan bukti Parpol/gabungan Parpol telah menerima imbalan itu harus berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut pakar  Hukum Tata Negara, M. Imam Nasef politik uang (mahar politik) yang dilarang oleh Undang Undang Pilkada sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari dua jenis, yaitu:

Pertama, suatu imbalan khususnya dalam bentuk uang yang diberikan seorang calon kepada partai politik tertentu, dengan maksud agar parpol tersebut mencalonkan yang bersangkutan dalam Pilkada;

Kedua, mengacu pada sejumlah uang yang dipersiapkan untuk membantu biaya operasional keikutsertaan calon tertentu dalam suatu kontestasi Pilkada.

Pada jenis kedua inilah bisa saja ada pihak ketiga yang memberi memberi sejumlah uang yang dipersiapkan untuk membantu biaya operasional/kampanye (pengadaan baliho, spanduk, dan lain-lain) calon tertentu yang disamarkan menjadi bersumber dari uang pribadi calon tersebut.

Pada kasus La Nyalla vs Prabowo ketentuan Pasal 47 tersebut di atas belum bisa diberlakukan, sebab sekalipun seandainya tuduhan La Nyalla tersebut di atas benar (bahwa Prabowo telah meminta kepadanya mahar politik), penyerahan dan penerimaan mahar politik itu belum terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun