Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Ahok Memang Karena Tekanan Massa

28 Desember 2016   23:27 Diperbarui: 29 Desember 2016   03:27 6244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri sidang di PN Jakarta Utara (Bagus/Antara)

Namun, karena semakin kuatnya tekanan massa, akhirnya Tito terpaksa melanggar peraturan internal Polri yang selama ini dipatuhi oleh Kepolisian RI di seluruh Indonesia, dengan risiko jika ada calon kepala daerah lainnya melaporkan pesaingnya ke polisi, maka polisi setempat juga harus memroses laporan itu. Untungnya, hal itu belum (semoga tidak) terjadi. Bayangkan saja, kalau sampai terjadi; ramai-ramai di beberapa daerah sekaligus ada saling lapor di antara calon kepala daerah ke polisi. Bisa sangat terganggu pilkada serentak 2017 ini.

Maka, dengan keputusan Tito Karnavian itu, meskipun dalam suasana pilkada DKI Jakarta, bahkan sudah memasuki masa kampanye, penyelidikan dan penyidikan polisi terhadap Ahok berdasarkan laporan-laporan dari mereka yang jelas-jelas memang sedari dulu tidak suka Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta itu pun dilakukan, bahkan diistimewakan, karena dilaksanakan dengan super cepat. Takut kalau lama-lama, massa yang tidak sabaran itu bisa mengamuk.

Pada beberapa kesempatan lain, seperti pada 21 November 2016, di jakarta,  Tito Karnavian secara terbuka mengakui bahwa dalam kasus Ahok itu dia mengalami dilematis yang luar biasa saat harus memutuskan apakah polisi tetap taat pada aturan internal Polri dengan proses hukum terhadap Ahok sampai dengan pilkada selesai, ataukah harus melanggar aturan internal Polri itu dengan segera memroses hukum Ahok, karena semakin lama semakin kuatnya tekanan massa terhadap Kepolisian agar segera tangkap dan penjara Ahok.

Dilematis Tito itu pun akhirnya tunduk pada tekanan massa, Tito memutuskan melanggar aturan internal Polri itu, dengan memenuhi kehendak massa agar Ahok secepat-cepatnya diproses hukum. Namanya saja mereka bilang “proses hukum”, tetapi yang dikehendaki sesungguhnya adalah Ahok harus dinyatakan bersalah dan harus segera dipenjara seketika itu juga.

Artinya, sesungguhnya sejak keputusan Tito itu pula Polri menyatakan tunduk pada tekanan massa. Polri takut dengan kemarahan massa, bukannya siap menghadapinya, tetapi lebih memilih cara aman, dengan mencegah kemarahan itu terjadi. Tatanan hukum pun goyah, demokrasi terancam digantikan oleh mobocracy (pemerintahan yang berjalan berdasarkan tekanan massa).

Logikanya, jika benar Polri tidak dalam tekanan massa, apakah mungkin Polri melanggar aturan internalnya sendiri yang aslinya berbentuk telegram rahasia dari Kapolri sebelum Tito itu, dengan super cepat melakukan proses hukum kepada Ahok, sesuatu yang belum pernah terjadi sejak Indonesia merdeka.

Beberapa keistimewaan yang belum pernah ada sejak Indonesia merdeka pun diterapkan di dalam kasus Ahok itu.

Tanda Polri sungguh-sungguh berada di bawah tekanan massa semakin terlihat ketika proses hukum terhadap Ahok itu mulai dilaksanakan oleh polisi di Bareskrim Polri.

Sesuai dengan janji Presiden Jokowi, hanya dalam dua minggu polisi telah menyelesaikan penyelidikannya.

Saat gelar perkara akan diadakan (15/11/2016), Kapolri Tito Karnavian menyatakan akan dilaksanakan secara terbuka, boleh disiarkan langsung oleh stasiun-stasiun televisi, tetapi setelah mendapat banyak masukkan dari para ahli pidana, rencana gelar perkara terbuka itu dibatalkan, digantikan dengan setengah terbuka, yaitu tidak boleh disiarkan langsung, tidak terbuka untuk umum, tetapi boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara itu, yakni para pelapor, pihak Ahok, pihak-pihak yang dianggap netral yang dianggap dapat berperan sebagai pemantau jalannya gelar perkara itu.

Gelar perkara seperti itu belum pernah terjadi dalam sejarah hukum Indonesia. Tetapi, tohdiadakan juga, karena apa? Karena apa lagi, kalau bukan karena polisi kehilangan kepercayaan dirinya, terpengaruh oleh tekanan massa juga? Polisi takut kepada massa yang akan menuduh mereka tidak transparan, tidak adil, atau berpihak, jika hasil gelar perkara itu tidak sesuai dengan kehendak massa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun