28 Desember 2016 23:27Diperbarui: 29 Desember 2016 03:27624428
Selasa, 27 Desember 2016, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan selanya, telah memutuskan menolak seluruh eksepsi Ahok dan tim penasihat hukumnya, dan oleh karena itu sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu akan dilanjutkan pada pokok perkaranya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.