Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mempertanyakan Efektivitas Tol Laut Jokowi

9 Desember 2015   09:18 Diperbarui: 14 Mei 2016   14:56 3021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Besi Baja Ringan

Di luar dari barang-barang yang disebut di atas, dilarang untuk diangkut dengan program Tol Laut ini.

Pengangkutan barang melalui Tol Laut sifatnya adalah FCL (Full Container Load), yaitu satu kontainer hanya diisi oleh barang-barang milik satu pengirim. Tidak dicampur dengan barang-barang milik pengirim lain, atau biasanya disebut LCL (Less Container Loaded). Pada LCL, satu kontainer diisi dengan barang-barang lebih dari satu pengirim.

Untuk FCL, tarif dihitung berdasarkan per satuan kontainer, sedangkan pada LCL, tarifnya dihitung berdasarkan kubikasi atau kubikmeter barang.

Tol Laut hanya menerima FLC, tidak LCL.

Sebagai pelaku usaha perdagangan antarpulau, saya pun mencoba melakukan perhitungan biaya perbandingan antara Tol Laut ini dengan perusahaan pelayaran swasta dan eskpedisi (shipping agent) yang selama ini sudah menjadi langganan saya sejak lama.


Sesuai dengan informasi yang saya peroleh dari Pelni Surabaya, diketahuilah bahwa ternyata untuk pengiriman barang dengan Tol Laut tersebut, meskipun dari Surabaya, saya sebagai pengirim/pemilik barang masih harus berhubungan dengan Kementerian Perdagangan, di Jakarta, yang berkaitan dengan persetujuan pengangkutan barang.

Pengirim (bisa berarti juga pemilik) barang terlebih dahulu harus mengisi formulir Shipping Instruction yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, yang berisi data mengenai pengirim (shipper), penerima (consignee), jumlah koli (notify party), jenis barang (description of cargo), berat kotor (gross weight), pelabuhan muat (port of loading), pelabuhan bongkar (port of dicharging), nama kapal (vessel name), rencana berangkat (ETD), dan layanan (term).

Pengisian Shipping Instruction ini merupakan hal biasa dalam angkutan barang dengan kapal laut, namun khusus untuk Tol Laut ini diperlukan untuk mengetahui apakah barang-barang yang akan diangkut itu memenuhi syarat ataukah tidak untuk diangkut dengan Tol Laut, harus sesuai dengan daftar jenis barang tersebut di atas.

Yang membuat terkesan agak ribet adalahShipping Instruction yang sudah diisi secara lengkap itu harus dikirim ke Kementerian Perdagangan di Jakarta, viae-mail, untuk mendapat persetujuan.

Shipping Instruction yang telah mendapat disposisi persetujuan dikirim balik kepada pengirim. Berbekal persetujuan itu, pengirim membawanya ke Pelni Surabaya (bisa lewat e-mail/faksimili), setelah itu barulah barang baru boleh mulai dikirim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun