Perbedaan lain, kalau di Singapura, dan Hongkong, yang nota bene angka korupsinya termasuk terendah di dunia, CPIB dan ICAC tetap dipertahankan eksistensinya, bahkan semakin diperkuat, di Indonesia yang masih merajalela koruptor kakap dan pausnya, KPK justru hendak dibubarkan. Pakai target segala: 12 tahun sejak UU barunya disahkan.
Maka, bisa jadi, kelak sekitar 12 tahun dari sekarang, ada perbedaan berikutnya: Kalau di Singapura dan Hongkong, lembaga pemberantasan korupsinya memberantas para koruptor, maka di Indonesia justru para koruptornya yang memberantas lembaga pemberantasan korupsinya.
Kini, kita menunggu bagaimana sikap resmi pemerintah, sikap Presiden Jokowi, menghadapi hasrat besar DPR ini. Jika Jokowi sungguh-sungguh dengan semangat antikorupsinya, dan konsisten dengan Nawacitanya, tentu ia akan menolak pemerintah ikut membicarakan revisi UU KPK itu. Jika pemerintah menolak membicarakan revisi tersebut, maka hasrat besar DPR untuk membubarkan KPK itu dipastikan akan padam kembali. Tetapi, apakah Presiden JOkowi benar-benar akan melaukan penolakan itu?
Sedangkan KPK sudah langsung dengan cepat merespon hasrat besar DPR itu, dengan mengeluarkan pernyataan resmi mereka menolak rencana revisi UU KPK tersebut. Isi pernyataannya itu secara lengkap bisa dibuka dan dibaca di laman resmi KPK, silakan klik di sini .*****
Â
Â
Â