Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

20 September 2018   08:05 Diperbarui: 20 September 2018   08:15 12863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   Sebagaimana diketahui bahwa hukum waris merupakan bidang hukum  yang diatur langsung secara lengkap sampai detail-detailnya yang diatur  dalam  kitab suci Alquran, meskipun banyak penafsiran yang umumnya ditentukan  dalam hadis Rasullah Saw. Karena umumnya sudah diatur langsung dalam Al quran( yang langsung turun dari Allah Swt.), maka hukum waris Islam  berlaku mutlak dan harus diterima apa adanya,Seperti juga dengan sistem kewarisan pada umunya, maka sistem hukum kewarisan Islam mengenal tiga rukun waris yaitu ;

1. Adanya mawarits ( yang dalam sistem KUHPerdata disebut dengan Erflater), yakni adanya pewaris.

2.Adanya warist ( yang dalam sistem KUHPerdata disebut dengan erfgenam), yakni adanya ahli waris.

3. Adanya mauruts miratsatan tarikah ( yang dalam sistem KUH Perdata  disebut dengan erfenis ), yakni  adanya harta warisan.

Selanjutnya berbeda dengan sistem warisan menurut KUH Perdata yang menyamakan antara hak dari ahli waris laki-laki dengan ahli waris

 perempuan , maka sistem kewarisan menurut Hukum Islam dalam banyak hal membeda-bedakan antara kedudukan ahli waris laki- laki dengan ahli waris  perempuan, dimana  hak dan kedudukan ahli waris laki- laki  lebih baik dari hak dan kedudukan ahli waris perempuan Disamping itu, sebenarnya masih banyak perbedaan antara sistem kewarisan islam dengan sistem sistem  kewarisan menurut KUHPerdata. di samping itu, Indonesia juga mengenal sistem kewarisan menurut hukum adat. Karena itu, apa yang ditulis dalam kompilasi hukum islam  khususnya yang berkenaan dengan hukum waris.Sistem hukum kewarisan Islam pada prinsipnya adalah sistem kewarisan bilateral, sebagaimana  yang disebut oleh seorang ahli hukum waris ternama  kita yaitu almarhum Prof. Dr. Hazairin, S.H. dan sistem kewarisan menurut hukum adat  Indonesia  pada prinsipnya juga menganut sistem kewarisan  bilateral, kecuali di beberapa daerah yang agak menyimpang dari sistem bilateral,seperti Minangkabau yang mengatur sistem matrilineal ( yaitu berdasarkan dari keturunan dan warisan ditarik dari garis ibu),atau  di tanah batak dan bali menganut sistem matrilineal ( yaitu keturunan dan warisan ditarik dari garis ayah ).


Ditinjau dari sudut bagian waris yang didapat oleh ahli waris, terdapat dua golongan ahli waris dalam hukum islam, yaitu sebagai berikut;

a. Ahli waris Dzu Faraidh, dan 

b.Ahli waris Ashabah.

Ahli waris yang tergolong ke dalam Dzu Faraidh adalah golongan ahli waris waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti  dalam hukum, yakni 

dia mendapatkan seper berapa bagian dari harta warisan tersebut. dalam hukum islam terdapat besar pembagianya berdasarkan  banyaknya variable. 

Bagian- bagian yang sudah pasti tersebut adalah ;

a. Seperdua

b. Sepertiga

c.Seperempat

d.Seperenam

e.Seperdelapan

f.Dua pertiga.

  Misalnya, seorang anak perempuan mendapatkan seperdua bagian dari harta waris jika tidak terdapat anak laki-laki. tetapi  mendapat dua pertiga

 bagian jika anak perempuan tersebut berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki. Sedangkan ahli waris ashabah adalah golongan ahli waris yang ''menghabiskan', yakni ahli waris yang mendapat seluruh sisa bagian warisan setelah diambil bagian-bagian dari ahli waris Dzu Faraidh. Termasuk kedalam ahli waris ashabah antara lain ;

a. Anak laki-laki

b.Cucu laki-laki dan anak laki-laki.

c.Ayah

d. Kakek dari garis ayah 

e.Saudara laki-laki ( kandung atau seayah )

f.Keponakan laki -laki ( kandung atau seayah )

g.Paman ( kandung atau seayah).

h.Sepupu ( Kandung atau seayah ).

i Orang yang  memerdekakan pewaris dari perbudakan. 

Tentang pembagian warisan, hukum islam mengaturnya secara lebih rumit dari sistem pembagian menurut KUHPERDATA.Namun secara garis

besarnya, pembagian warisan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut; 

a. apabila menyangkut dengan anak  sebagai ahli waris, maka hak anak laki-laki dua kali lebih besar dari hak anak perempuan,

b.jika ahli waris hanya anak perempuan, jika hanya satu orang anak perempuan akan mendapat seperdua dari harta peninggalan, tetapi jika anak

perempuan tersebut dua orang atau lebih, maka mereka mendapat dua pertiga secara bersama -sama 

c.Jika yang ditinggalkan adalah anak laki- laki, maka anak laki-laki tersebut berapapun jumlah merek, akan mendapatkan seluruh harta warisan

,karena anak lagi adalah ahli waris  menghabiskan sisia, yang disebut ashabah

d. selanjutnya ibu mendapat seperenam jika ada anak atau jika terdapat dua saudara atau lebih, dan akan mendapat sepertiga jika tidak ada anak

atau dua orang saudara atau lebih.

e.Ayah mendapat seperenam bila ada anak, dan akan mendapat sepertiga bila tidak anak.

f.Ibu mendapat sepertiga bagian  dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama -sama dengan ayah.

g. Duda mendapatkan  setengah bagian bila tidak ada anak , dan akan mendapatkan seperempat bila meninggalkan anak.

h.Janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan  anak, dan mendapatkan seperdelapan jika ada anak. 

i. Berlaku ''Aul'' yakni keadaan di mana dalam pembagian warisan terdapat ahli waris dzamil furud, dzu faraidh( ahli waris yang mendapat sepersekian bagian saja), dimana setelah dijumlahkan semuanya, maka angka penyebut lebih kecil dari angka pembilang, sehingga jumlah seluruhnya menjadi lebih dari satu.

k.Berlaku ''rad''. Rad adalah keadaan sebaliknya dari aul. Rad adalah keadaan dimana  dalam pembagian warisan tidak ada ahli waris  ashabah( yang menghabiskan) tetapi yang ada hanya ahli waris dzawil, furud (ahli waris yang mendapatkan sepersekian bagian), dimana setelah dijumlahkan  semuanya, maka angka penyebut lebih besar dari angka pembilang, sehingga jumlah seluruhnya menjadi kurang dari satu. Maka dalam hal ini, warisan harus dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris, secara proposional. 

Selanjutnya dalam sistem hukum kewarisan islam ditentukan pula bahwa ;

- Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seribu masing-masing  mendapat seperempat  

   bagian. bila mereka itu dua orang atau lebih, maka secara bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

- Jika pewaris tidak meninggalkan ayah ibu,sedangkan dia mempunyai  satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka dia medapat seperdua bagian.

-Jika saudara permpuan tersebut diatas bersama -sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah berjumlah dua orang atau lebih , maka 

   mereka secara bersama sama  mendapat dua pertiga bagian.

- Bila saudara perempuan tersebut diatas bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua kali     bagian perempuan.

 SUMBER :       Dr.Munir Fuady,S.H, M.H, LL.M.       Konsep HUKUM PERDATA ( Jakarta ; Rajawali Pers, 2014 ) 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun