Mohon tunggu...
Danang Hamid
Danang Hamid Mohon Tunggu... Apa yang kamu rasakan tetap penting, bahkan jika dunia sibuk sendiri.

Manusia yang pernah menahan banyak hal diam-diam.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Hak, Etika & Praktik Umum: Bolehkah Kita Sertakan Watermark pada Karya Hasil Prompting AI?

7 Oktober 2025   09:20 Diperbarui: 7 Oktober 2025   17:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prompting Canva AI tentang 7 Pilar Kampung Halaman ( Dokpri)

Di era teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berkembang pesat, karya visual seperti gambar, ilustrasi, atau desain yang dihasilkan AI berdasarkan prompt manusia semakin populer. Namun, muncul pertanyaan krusial: Bolehkah seseorang, organisasi, atau lembaga menyematkan watermark pada karya AI tersebut?

Artikel ini akan membahas hak, etika, dan praktik umum terkait penggunaan watermark pada karya AI secara naratif dan inklusif bagi semua pihak baik individu, media, perusahaan, maupun komunitas kreatif.

Memahami Watermark dalam Konteks AI

Watermark adalah tanda visual biasanya berupa logo, teks, atau simbol yang disematkan pada karya untuk menunjukkan kepemilikan, merek, atau mencegah penggunaan tanpa izin. Dalam konteks karya AI (seperti gambar dari DALL-E, Midjourney, atau Stable Diffusion), watermark digunakan untuk melindungi, mempromosikan brand, atau menegaskan hak cipta.

Gambar hasil prompting Canva AI tentang perempuan Sunda dan Suasana Desa (Dokpri)
Gambar hasil prompting Canva AI tentang perempuan Sunda dan Suasana Desa (Dokpri)

Ilustrasi Kasus:

Bayangkan seorang desainer grafis bernama Maya. Ia menggunakan AI untuk menciptakan ilustrasi menakjubkan dari prompt cermat: “sebuah kota futuristik di tengah hutan ajaib, dengan lampu neon dan burung-burung bercahaya.” Maya ingin membagikan karya ini di portofolionya, tetapi khawatir dicuri, sehingga ia menyematkan watermark dengan namanya. Di sisi lain, sebuah media online yang memesan ilustrasi serupa juga ingin menambahkan logo mereka. Apakah keduanya berhak melakukannya? Jawabannya terletak pada kepemilikan.

Hak Cipta Karya AI: Siapa Pemiliknya?

Kunci untuk menentukan apakah watermark diperbolehkan adalah dengan menelusuri soal kepemilikan.

1. Peran Kontribusi Manusia

Hukum hak cipta termasuk di Indonesia berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 umumnya mengakui "pencipta" sebagai pemilik. Karena AI bukan subjek hukum, karya yang murni dihasilkan algoritma tanpa campur tangan manusia sering kali tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta (seperti yang ditetapkan oleh US Copyright Office di Amerika Serikat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun