Mohon tunggu...
Agustinus Danang Setyawan
Agustinus Danang Setyawan Mohon Tunggu... Guru - Guru

Vortiter In Re, Sauviter In Modo || Teguh dalam Prinsip, Lentur dalam Cara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Seputar Aborsi (Abortus Provocatus)

26 April 2021   22:04 Diperbarui: 5 Mei 2021   11:56 2261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Ajaran Kitab Suci

Allah berkata kepada Yeremia: "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa" (Yer 1: 4-5). Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi seorang nabi. Seandainya ibu Yermia melakukan pengguguran, maka "Yeremialah" yang terbunuh. Ibu Yeremia belum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan. Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes Pembaptis penuh dengan Roh Kudus ketika ia

masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikat-Nya kepada Zakharia untuk memberitahukan bahwa isterinya akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakharia diberitahu bahwa, "Banyak orang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan Allah" (Luk 1: 11-17). Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembaptis di dunia ini selagi ia masih berada dalam rahim ibunya. Malaikat Gabriel juga memberitahu Maria: "Sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi ... dan kerajaan-Nya tidak akan berkesudahan" (Luk 1: 31-33). Dari beberapa kutipan Kitab Suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia. Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan. (lih. Ul 32: 39) Hanya Dia yang berhak membuka dan menutup kandungan.

2. Ajaran Gereja

Tradisi Gereja amat jelas, dan tegas. Mulai dari abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak di dalam kandungan. Konsili Vatikan II menyebut pengguguran suatu "tindakan kejahatan yang durhaka", sama dengan pembunuhan anak. "Sebab Allah, Tuhan kehidupan; telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat." (GS 51)

Menurut ensiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae (1968) pengguguran, juga dengan alasan terapeutik, bertentangan dengan tugas memelihara dan meneruskan hidup (14). Dalam ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Veritatis Splendor (1993), pengguguran digolongkan di antara "perbuatan-perbuatan yang -- lepas dari situasinya -- dengan sendirinya dan dalam dirinya dan oleh karena isinya dilarang keras".

Gaudium et Spes menyatakan, "Apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, bentuk pembunuhan yang mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, eutanasia, dan bunuh diri yang sengaja; apa pun yang melanggar keutuhan pribadi manusia, seperti ... penganiayaan, apa pun yang melukai martabat manusia ... : semuanya itu sudah merupakan perbuatan keji, mencoreng peradaban manusia : .. sekaligus sangat bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta." (GS 27; VS 80). "Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan 'kekuasaan Allah Pencipta' dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang

tidak bersalah" (Donum vitae, 5). Kitab Hukum Kanonik mengenakan hukuman ekskomunikasi pada setiap orang yang aktif terlibat dalam "mengusahakan pengguguran kandungan yang berhasil" (KHK

kan. 1398). Hukuman itu harus dimengerti dalam rangka keprihatinan Gereja untuk melindungi hidup manusia. Sebab hak hidup "adalah dasar dan syarat bagi segala hal lain, dan oleh karena itu harus dilindungi lebih dari semua hal yang lain. Masyarakat atau pimpinan mana pun tidak dapat memberi wewenang atas hak itu kepada orangorang tertentu dan juga tidak kepada orang lain" (Kongregasi untuk Ajaran Iman, Deklarasi mengenai Aborsi, 18 November 1974, no. 10). "Hak itu dimiliki anak yang

baru lahir sama seperti orang dewasa. Hidup manusia harus dihormati sejak saat proses pertumbuhannya mulai" (no. 11). Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan dapat

mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya menjadi lain. Kendati anak baru mulai membangun relasi sosial setelah kelahiran, namun pada saat dalam kandungan kemampuannya berkembang untuk relasi pribadi. Baru sesudah kelahirannya, manusia menjadi anggota masyarakat hukum. Namun sebelum lahir, ia adalah individu unik, yang mewakili seluruh "kemanusiaan" dan oleh sebab itu patut dihargai martabatnya. Keyakinan-keyakinan dasar ini makin berlaku bagi orang yang percaya, bahwa setiap manusia diciptakan oleh Allah menurut citra-Nya, ditebus karena cinta kasih-Nya, dan dipanggil untuk hidup dalam kesatuan dengan-Nya. "Allah menyayangi kehidupan" (KWI, Pedoman Pastoral tentang Menghormati Kehidupan, 1991). Artinya: setiap manusia disayangi-Nya. Maka sebetulnya tidak cukuplah mengakui "hak" hidup manusia dalam kandungan; hidup manusia harus dipelihara supaya dapat berkembang sejak awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun