Mohon tunggu...
Danang FaisalRahmatullah
Danang FaisalRahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Danang Faisal Rahmatullah

jika kamu ingin mengenal dunia, membacalah jika kamu ingin di kenal dunia menulislah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Anak

17 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 17 Desember 2021   18:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak adalah harapan masa depan negara Hak-hak yang harus dimiliki anak-anak di masa depan Dari kelahiran anak hingga orang tuanya Di dunia berdasarkan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan Berlaku. Perlindungan hukum anak Dapat diartikan sebagai upaya melindungi Hukum tentang berbagai kebebasan dan hak Hak anak (hak dasar dan kebebasan Anak-anak) dan berbagai minat Terkait dengan kesejahteraan anak. 

Kekerasan terhadap anak Apakah masalah besar? Rumit karena memiliki efek negatif Serius, baik untuk korban atau untuk lingkungan sosial. Kekerasan umum Didefinisikan sebagai tindakan Apa yang dilakukan seseorang kepada orang lain Menyebabkan cacat fisik dan/atau Spiritual Hukum-Hukum tidak. Nomor 23 Tahun 2003

Tentang perlindungan anak. Pasal 4 Pernyataan: "Setiap anak berhak" Mampu hidup, tumbuh, berkembang dan Partisipasi yang adil Martabat manusia, dan Dapatkan perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi".

Kekerasan terhadap anak adalah Perilaku yang disengaja (verbal dan nonverbal) secara lisan) dengan maksud untuk menyakiti atau Menyakiti anak, apakah itu serangan fisik atau Merugikan anak secara psikologis, sosial, ekonomi dan Pelecehan seksual yang melanggar hak asasi manusia, Pelanggaran nilai dan norma Norma sosial, trauma Psikologis korban. 

Dampak kekerasan Apa yang paling dirasakan anak-anak adalah pengalaman Sulit menghilangkan trauma Nak, ini bisa menyebabkan masalah Masalah fisik dan psikologis lainnya Dan bersosialisasi. Apa yang dimaksud dengan anak

Analisis uji syarat suatu Perbuatan yang dapat menimbulkan luka-luka seseorang disebutini Penganiayaan diat urdalam Pasal 351 kitab Undang-Undang hukumPidana (KUHP). Adapun isi dari pasal 351 tersebut adalah sebagai berikut :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara pagar lama doa tahun delapan bulan atau pid anadenda pagar bany akempati ribu lima ra tusrupiah,

(2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denganpidana penjara pagar lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara pagar lama tujuhtahun.

(4) Dengan rejeki disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun