Mohon tunggu...
Muhammad DamarMuslim
Muhammad DamarMuslim Mohon Tunggu... Security - Orang Sleman Asli

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruqutni)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Pelanggaran Kampanye di Daerah Sleman

23 September 2020   13:34 Diperbarui: 23 September 2020   19:55 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi saya pribadi, menjadi pemimpin bukan hanya soal menyusun kebijakan dan mewujudkannya lewat kerja nyata. Calon pemimpin yang baik peka dan patuh kepada hukum yang sudah berlaku. Dari sana, kualitas seorang pemimpin bisa diukur.

Sebelumnya, saya perlu untuk menegaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Tidak terkecuali mereka yang akan bersaing di kontestasi politik. Namun, jika sudah membulatkan niat dan berani menyambut amanah memimpin banyak orang, ketidaksempurnaan harus dikikis. Mau tidak mau, pemimpin adalah panutan. Tindak dan tanduk mereka adalah contoh.

Dan mohon maaf sekali, saya tidak menemukan kualitas pemimpin dari sosok Danang Wicaksana dan Agus Choliq, calon bupati dan wakil bupati Sleman yang sudah resmi mendaftar itu....

Tidak patuh hukum

Mari kembali ke paragraf pertama. Di sana saya menyebutkan bahwa pemimpin harus peka. Di sini, yang saya maksud adalah seberapa peka calon pemimpin akan hal-hal, yang terlihat remeh, tetapi bermakna begitu dalam. Contoh nyata ketidakpekaan Danang dan Agus adalah kegagalan mereka mengontrol tim relawan ketika memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Izinkan saya menjelaskan logikanya. Pertama, pemasangan APK pasti atas koordinasi dari tim pusat. Perintah itu pasti didistribusikan ke tim relawan di lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satu yang pasti (dan seharusnya) disampaikan adalah tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK.

Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangai APK adalah pohon. Faktanya, tim Danang dan Agus gagal mengontrol relawannya, yang memasang APK di pohon, dengan cara dipaku!

Padahal, sudah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Bupati Sleman No.27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bagian II Pasal 8 poin f menjelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di pohon. Apakah Danang Wicaksana dan Agus Choliq tidak tahu aturan ini? Peraturan Bupati Sleman di atas bukan barang baru. Seharusnya, jika niat untuk “menjadi pemimpin”, Danang dan Agus peka dengan perintilan-perintilan macam ini.

Setelah kasus ini ramai, salah satu relawan mereka mengonfirmasi kalau APK yang dipaku di pohon akan dilepas. Menunggu ramai dulu baru bertindak? Sebuah gambaran betapa lemahnya kemampuan kontrol dari Danang dan Choliq.

Semakin menyedihkan ketika berjanji akan melepas APK dari pohon, eh masih ditemukan APK yang terpasang di tiang listrik. Padahal hukumnya sama. APK tidak boleh dipasang (dipaku) di pohon dan tiang listrik.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Sekali lagi, saya mohon maaf dengan sangat. Di mata saya, kejadian di atas adalah unjuk diri ketidakpekaan akan hukum. Dari sana, lahir ketidakpatuhan kepada hukum. Bagaimana bisa warga Sleman percaya kepada calon pemimpin yang sejak awal sudah tidak peka dan patuh kepada hukum yang resmi belaku dan mengikat itu?

Sudah cukup warga Indonesia dibuat lelah dengan kecurigaan kepada pemimpinnya yang tidak patuh hukum. Banyak indikasi yang bisa mengiringi dari tidak patuh kepada “hal-hal kecil” ini. Namun, saya serahkan kepada pembaca saja untuk menilai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun