Perjuangan panjang niniak mamak nan berulayat di Ulakan terkait banyak hal di komplek makam Syekh Burhanuddin, setidaknya membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukum niniak mamak nan berulayat, Adamsyah, Sabtu 9 Desember 2023 menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan.
Konferensi pers yang digelar di komplek makam Syekh Burhanuddin ini dihadiri langsung Yusabri Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro, niniak mamak nan berulayat.
Kemudian Bukhari Datuak Malelo Pandak, Heri Firmansyah Tuanku Khalifah, dan sejumlah tokoh masyarakat, Imam Khatib nagari.
Adamsyah memberikan apresiasi kepada Polres Padang Pariaman. "Dari sekian tuntutan hukum yang diajukan, sebagian sudah diproses, dan dua tersangka berinisial HT dan AT telah ditahan," katanya.
Dia minta, semua tuntutan itu diproses. "Tuntutan terhadap dugaan perampasan uang makam dan kotak infak Masjid Agung Syekh Burhanuddin yang bernilai ratusan juta, juga diproses secara hukum hendaknya," tegasnya.
Begitu juga soal perusakan prasasti di makam ini, segera diproses secara hukum. "Prasasti ini dibuat Pemkab Padang Pariaman sebagai pengembangan dari cagar budaya di makam Syekh Burhanuddin," sebut Adamsyah.
Prasasti itu adalah pembuktian sejarah, dan pelurusan jenjang kekhalifahan, yang dimulai sejak dari Syekh Burhanuddin hingga Khalifah ke XV sekarang.
Itu ditulis lengkap namanya, lama menjalankan amanah kekhalifahan, sebagai warih bajawek, pusako batarimo sejak dulunya.
Nah, prasasti itu benar yang dirusak. Dirusak oleh oknum, yang oleh kepolisian sudah ditetapkan tersangka.