Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berapa sih Sebenarnya Kekayaan Prabowo?

20 Februari 2019   11:46 Diperbarui: 20 Februari 2019   11:47 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data tersebut tidak menyebutkan adanya lahan Prabowo yang berada di luar Jawa. Apakah lahan dan semua perusahaan itu terkonversi dalam bentuk surat berharga? 

Dalam data yang dirilis George Junus Aditjondro, tanah seluas 1.361.000 hektar milik Prabowo Subianto itu tersebar di Aceh, Sumatra Barat, Jambi, dan Kaltim dalam pengelolaan delapan perusahaan.

Rinciannya: PT Kertas Kraft Aceh dengan lahan 96 ribu hektar; PT Tidar Kerinci Agung dengan lahan seluas 30 ribu hektar di Sumatera Barat dan Jambi; di Kalimantan Timur, total ada 1,235 juta hektar lahan dikelola  6 perusahaan yaitu PT Tanjung Redep seluas 290 hektar; Kiani Grup seluas 350 ribu hektar; PT Kartika Utama seluas 260 hektar; PT Ikani Lestari seluas 260 ribu hektar, Nusantara Energy seluas 60 ribu hektar; dan PT Belantara Pustaka seluas 15 ribu hektar.

Apakah data itu merepresentasikan kekayaan Prabowo sebenarnya? Itu juga masih harus dikaji. Karena, selain luasan tanah yang tidak sama dengan data lain yang sudah beredar (misalnya luas lahan di Aceh Tengah itu), status lahannya ternyata masih jadi perdebatan. Misalnya, tanan seluas 120 ribu hektar di Aceh Tengah dan 220 ribu hektar di Kaltim itu ternyata bukan HGU melainkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri. Lahan itu untuk memasok kebutuhan kayu untuk pabrik kertas baik PT Kiani Nusantara yang dulunya bernama PT Kiani Kertas milik Bob Hasan, di Kaltim dan PT Kertas Kraft Aceh.

Izin usaha atau izin konsesi itu dikeluarkan Departemen Kehutanan, dengan kewajiban melakukan penanaman pohon kembali setelah melakukan penebangan sehingga hutan tetap lestari. Kerusakan lingkungan hutan yang ada di kawasan konsesi perusahaan Prabowo di dua tempat itu, menunjukkan kewajiban tanam kembali diabaikan. Dan seharusnya dengan bangkrutnya kedua pabrik kertas itu, lahan hutan konsesi dikembalikan ke negara. [3]

Prabowo dalam debat capres menyebut lahan itu berstatus HGU. Jika HGU maka yang mengeluarkan izinnya adalah Badan Pertanahan Nasional. Untuk bisa dikeluarkan HGU, harus terlebih dahulu memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah. Jika lahan itu berupa hutan maka harus ada pelepasan dari Departemen Kehutanan. Dan ini bukan perkara sederhana seharusnya.

Nah, mengapa Prabowo menyebut lahan di Aceh Tengah dan Kaltim itu berstatus HGU? Mungkin saja itu karena gugup dan tidak sempat recek, bisa pula karena Prabowo dan grup bisnisnya memang mengarahkan lahan seluas 340 ribu hektar itu agar berstatus HGU. Dasarnya, di kawasan lahan konsesi itu ada potensi tambang yang besar, misalnya batubara di lahan Kaltim.

Akhirnya, untuk tahu pasti berapa kekayaan Prabowo Subianto itu ternyata tidak mudah. Walaupun ada data berseliweran, itu tidak bisa dianggap sebagai fakta yang pasti, masih bisa mengembang bisa mengkeret. Belum lagi jika mendengar suara luaran soal negara tax haven dan save haven, malah buat tambah kepo.

Sementara yang pasti itu ya yang dilaporkan ke KPK dalam LHKPN. Dengan data itu saja kita bisa sepakat kalau Prabowo Subianto itu orang kaya.

Salam damai nan indah

Salam waras juga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun