Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Diskriminasi Usia di Indonesia: Masalah Hukum dan Sosial

2 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 14 Juli 2023   03:17 2690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskriminasi usia dapat berdampak negatif pada individu dan masyarakat. Hal ini dapat melanggar hak asasi manusia, mengurangi kesempatan, menurunkan harga diri, meningkatkan stres, dan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan. Hal ini juga dapat merusak kohesi sosial, pembangunan ekonomi, dan hubungan antargenerasi. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi diskriminasi usia di Indonesia dan Amerika Serikat dengan meningkatkan kesadaran, mempromosikan rasa hormat dan inklusi, dan menegakkan perlindungan hukum untuk semua usia.

Diskriminasi Usia bagi Pencari Kerja di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Situasi Terkini

Diskriminasi usia adalah salah satu bentuk diskriminasi yang umum terjadi di tempat kerja. Hal ini mengacu pada perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja atau pelamar kerja berdasarkan usia mereka, terutama yang berusia lebih dari 40 tahun. Diskriminasi usia dapat mempengaruhi berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti perekrutan, promosi, pelatihan, upah, tunjangan, dan pemutusan hubungan kerja. Di Indonesia, diskriminasi usia dilarang oleh konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, pada kenyataannya, diskriminasi usia masih ada dan berdampak pada banyak pencari kerja yang menghadapi kesempatan dan tantangan yang terbatas karena usia mereka.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang didasarkan pada usia, jenis kelamin, suku, ras, agama, atau keyakinan politik. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Hak-hak konstitusional ini dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yang merupakan sumber utama hukum ketenagakerjaan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia atau alasan lain, kecuali untuk profesi tertentu yang memerlukan batas usia tertentu untuk alasan keselamatan publik, seperti pengatur lalu lintas udara, petugas penegak hukum, petugas pemadam kebakaran, dan pilot maskapai penerbangan.

Selain UU Ketenagakerjaan, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang melindungi pekerja dan pencari kerja dari diskriminasi usia di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

- Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004), yang mengatur penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan kerja, termasuk yang terkait dengan diskriminasi.
- Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No. 21 tahun 2000), yang menjamin hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh serta berpartisipasi dalam perundingan bersama dan aksi-aksi industrial.
- Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi gender dan mendorong kesetaraan gender di semua sektor pembangunan.
- Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU No. 40 tahun 2008), yang melarang tindakan atau kebijakan yang mendiskriminasikan orang berdasarkan ras atau etnis mereka.
- Undang-Undang Penyandang Cacat (UU No. 4 Tahun 1997), yang melindungi hak dan kepentingan penyandang cacat di berbagai bidang, termasuk ketenagakerjaan.
- UU Transmigrasi (UU No. 5 tahun 1999), yang mengatur perpindahan dan pemukiman penduduk dari daerah padat ke daerah yang lebih jarang penduduknya, serta memberikan insentif dan bantuan bagi para transmigran.

Terlepas dari perlindungan hukum ini, diskriminasi usia bagi para pencari kerja di Indonesia masih menjadi masalah umum yang perlu diatasi. Menurut sebuah studi oleh Siti Awaliyah et al. yang diterbitkan dalam IISTE Journal of Law Policy and Globalization pada tahun 2022, hampir semua lowongan pekerjaan di Indonesia menetapkan batas usia maksimum untuk pelamar, mulai dari 30 hingga 50 tahun. Artinya, banyak pencari kerja yang berusia di atas batas usia yang ditentukan secara otomatis tidak dapat melamar pekerjaan tersebut, terlepas dari kualifikasi dan pengalaman mereka. Studi ini juga menemukan bahwa diskriminasi usia dapat bersinggungan dengan bentuk-bentuk diskriminasi lain berdasarkan gender dan ras, yang berdampak pada perempuan dan orang kulit berwarna lebih parah daripada rekan-rekan mereka.

Studi ini menyarankan beberapa rekomendasi untuk mengatasi diskriminasi usia bagi para pencari kerja di Indonesia, seperti:

- Meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan masyarakat tentang dampak negatif dari diskriminasi usia terhadap individu dan pembangunan nasional.
- Memperkuat penegakan hukum dan peraturan yang ada yang melarang diskriminasi usia dalam pekerjaan.
- Memberikan bantuan hukum dan dukungan bagi korban diskriminasi usia yang ingin mengajukan keluhan atau tuntutan hukum terhadap pemberi kerja atau calon pemberi kerja.
- Mempromosikan pembelajaran seumur hidup dan pengembangan keterampilan bagi pekerja dan pencari kerja dari segala usia untuk meningkatkan kemampuan kerja dan daya saing mereka di pasar tenaga kerja.
- Menciptakan lebih banyak peluang dan insentif bagi pekerja dan pencari kerja yang lebih tua untuk berpartisipasi dalam kegiatan produktif, seperti kewirausahaan, pekerjaan sosial, atau menjadi sukarelawan.

Diskriminasi usia bagi pencari kerja di Indonesia merupakan masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan nyata untuk menghapuskan bentuk diskriminasi ini dan memastikan akses yang sama dan perlakuan yang adil bagi semua pekerja dan pencari kerja tanpa memandang usia mereka.

Tantangan Perumahan dan Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Kelompok Usia di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun