Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembawa Senjata Pemusnah Massal (WMD): Ancaman Global dan Tanggapan Global

26 Mei 2023   06:05 Diperbarui: 26 Mei 2023   06:23 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Senjata nuklir adalah perangkat yang melepaskan energi dalam jumlah besar melalui fisi atau fusi nuklir. Senjata ini hanya pernah digunakan dua kali dalam peperangan, yaitu ketika Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang pada tahun 1945, menewaskan puluhan ribu orang dan membakar daerah perkotaan yang luas. Pada tahun 2023, sembilan negara diyakini memiliki senjata nuklir: Tiongkok, Prancis, India, Israel, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Senjata biologis adalah organisme atau racun yang digunakan untuk menyebabkan kematian atau bahaya melalui sifat racunnya. Senjata ini telah digunakan dalam peperangan sejak Perang Dunia I, ketika gas beracun seperti klorin, fosgen, dan gas mustard disebarkan oleh berbagai pasukan, menyebabkan lebih dari satu juta korban dan hampir seratus ribu orang tewas. Protokol Jenewa 1925 melarang penggunaan agen biologis dalam peperangan, tetapi beberapa negara tetap menggunakannya. 

Selama Perang Dunia II, Jepang menggunakan senjata biologi dan kimia di Cina, dan Nazi Jerman menggunakan agen kimia untuk membunuh jutaan orang di kamp-kamp konsentrasinya. Irak menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil Kurdi pada tahun 1988, menewaskan ribuan orang. Suriah menggunakan senjata kimia berulang kali terhadap penduduknya sendiri selama perang saudara yang dimulai pada tahun 2011, menewaskan ratusan orang. Aktor non-negara seperti ISIS juga memperoleh dan menggunakan senjata kimia di Irak pada tahun 2016. Serangan biologis berskala besar belum pernah terjadi, tetapi para ahli terorisme percaya bahwa hal itu mungkin saja terjadi dengan kemajuan bioteknologi dan ketersediaan bahan yang dapat digunakan ganda.

Senjata kimia adalah zat yang menghasilkan efek racun pada organisme hidup. Senjata kimia dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: agen saraf, agen melepuh, agen darah, dan agen pencekik. Senjata kimia telah digunakan dalam peperangan sejak zaman kuno, tetapi menjadi lebih luas selama Perang Dunia I. Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 melarang pengembangan, produksi, penimbunan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia. Pada tahun 2023, 193 negara telah meratifikasi konvensi tersebut dan setuju untuk menghancurkan timbunan senjata kimia yang ada. Namun, beberapa negara seperti Korea Utara dan Mesir belum bergabung dengan konvensi tersebut atau mengumumkan program senjata kimia mereka.

Komunitas internasional telah bekerja sama untuk mencegah dan melawan ancaman yang ditimbulkan oleh senjata nuklir, biologi, dan kimia melalui diplomasi, sanksi, inspeksi, verifikasi, dan tindakan militer jika diperlukan. Beberapa organisasi memantau dan melaporkan kegiatan negara-negara terkait senjata-senjata ini, seperti Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), dan Unit Pendukung Implementasi Konvensi Senjata Biologi (BWC ISU). Namun, masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan ketaatan dan kepatuhan universal terhadap perjanjian dan norma-norma yang ada.

Peran Perjanjian Internasional dalam Mengatur WMD


Ilustrasi (Bing Image Creator)
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Senjata pemusnah massal (WMD) adalah senjata yang dapat menyebabkan kematian yang luas dan kehancuran yang dahsyat. Senjata ini mencakup senjata nuklir, biologi, dan kimia, yang sering disebut sebagai senjata NBC. Penggunaan WMD merupakan ancaman besar bagi keamanan Amerika Serikat dan perdamaian internasional. Komunitas internasional telah bekerja sama untuk mencegah dan melawan proliferasi dan penggunaan WMD melalui berbagai perjanjian dan kesepakatan, tetapi masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan kepatuhan dan ketaatan secara universal.

Amerika Serikat dan sekutunya telah mendukung implementasi dan penegakan perjanjian dan kesepakatan ini melalui diplomasi, sanksi, inspeksi, verifikasi, dan tindakan militer jika diperlukan. Beberapa organisasi memantau dan melaporkan kegiatan negara-negara terkait WMD, seperti Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), OPCW, dan BWC Implementation Support Unit (BWC ISU). Namun, masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan ketaatan dan kepatuhan universal terhadap perjanjian dan norma-norma ini. Beberapa negara seperti Iran dan Korea Utara telah melanggar atau menarik diri dari kewajiban mereka di bawah perjanjian-perjanjian ini. Beberapa aktor non-negara seperti kelompok teroris telah mencari atau memperoleh WMD atau komponennya. Beberapa bahan dan teknologi penggunaan ganda yang dapat digunakan untuk tujuan damai atau militer telah menjadi lebih mudah diakses dan maju. Komunitas internasional perlu terus bekerja sama dan berkoordinasi untuk mengatasi ancaman-ancaman ini dan menegakkan rezim non-proliferasi global.

Direktorat WMD FBI dan Perannya dalam Melawan Ancaman WMD

Ilustrasi: FBI (Bing Image Creator)
Ilustrasi: FBI (Bing Image Creator)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun