Mohon tunggu...
Dahrojah
Dahrojah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah menulis karena menulis disitu kamu mengukir kisahmu juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Pengangguran Akibat PHK di Tengah Pandemi Covid-19 (Perspektif Sosiologi)

9 Desember 2020   00:26 Diperbarui: 9 Desember 2020   00:34 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 membawa kepada perubahan kondisi manusia pada saat ini,adanya pandemic covid-19 datang pada akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember kondisi ini menuai berbagi pengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia yang kemudian tidak hanya berdampak pada sector kesehatan masyarakat akan tetapi berdampak kepada sector  ekonomi,politik bahkan sosial.

Upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 dilakukan dalam berbagai kebijakan yang diterapkan salah satunya adalah penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kebijakan ini tercantum dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 21 Tahun 2020 sebagai rangka untuk percepatan penanganan Covid-19.

Salah satu pasal yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut yakni tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 yang menjelaskan berbagai bentuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yakni peliburan sekolah dan tempat kerja,pembatasan kegiatan keagamaan,serta pembatasan kegiatan ditempat dan fasilitas umum “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,"Demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.

Pandemi Covid-19 akhirnya membawa sebuah realita mengenai dirumahkannya pegawai bahkan sampai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK ) kepada para pegawai yang kemudian pada akhirnya mengakibatkan pada kondisi meningkatnya jumlah pengangguran di tengah pandemic Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat dari 5,23 persen pada Agustus 2019 menjadi 7,07 persen pada Agustus 2020. Jumlah pengangguran naik 2,67 juta menjadi 9,77 juta orang pada Agustus lalu.Kepala BPS Suhariyanto mengatakan peningkatan jumlah pengangguran merupakan dampak pandemi virus corona atau covid-19. Virus telah menurunkan aktivitas industri dan menimbulkan PHK sehingga meningkatkan angka pengangguran.

Kondisi tersebut sejalan dengan yang terjadi di Balaraja yang merupakan  wilayah yang berada di Kabupaten Tangerang,sebagai wilayah yang didominasi oleh padat industri yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai buruh pabrik mengalami dampak akibat adanya pandemi Covid-19.Aktifitas Industri yang terhambat dan menurun pada akhirnya mengharuskan para buruh pabrik dirumahkan bahkan mengakibatkan para buruh pabrik  terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meningatkan angka pengangguran khusunya pada wilayah Banten.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran yang meningkat akibat adanya Pandemi Covid-19 khususnya pada wilayah Banten mencapai angka 8,11 persen menjadi 10,64 atau meningkat 2,53 persen.

Salah satu warga Balaraja,Rodiah (24) yang bekerja di salah satu Pabrik/perusahaan di wilayah tersebut yang terkena dampak Pandemi Covid-19 mengungkapkan pada awalnya para buruh pabrik  yang bekerja di perusahaan tersebut mengalami pengurangan jam kerja yakni mereka bekerja hanya dalam jangka waktu tiga sampai empat hari saja dalam seminggu sedangkan sisa waktu tersebut para buruh pabrik  dirumahkan.Namun beriring dengan menurunnya aktifitas dari perusahaan tersebut seluruh karyawan harus dirumahkan namun tetap diberikan gaji.

Kemudian pada penghujung bulan mei 2020 perusahaan melakukan kebijakan pengurangan karyawan yang kemudian mengakibatkan salah satu warga balaraja harus menjadi korban  yang terkena dampak Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai salah satu karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja akibat adanya pandemic Covid-19 mengungkapkan “Kondisi seperti ini sangatlah merugikan bagi saya karena saya harus kehilangan pekerjaan dikondisi seperti ini tapi mau bagaimana lagi saya gak bisa berbuat apapun.” Sampai saat ini beliau mengungkapkan belum mendapatkan pekerjaan kembali yang dilakukan saat ini masih berusaha untuk mencari pekerjaan.

Diungkapkan bahwasannya  setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat program pemerintah yakni Kartu Prakerja berupa pelatihan dengan memberikan uang yang dapat digunakan sebagai pelatihan tersebut.Warga balaraja tersebut mengungkapkan “Saya sempat mendaftar program kartu Prakerja dan mengikuti pelatihan yang terdapat didalamnya selain itu saya juga dapat uang dari program pelatihan tersebut.Uang bantuan itu sangat membantu saya ketika keadaan seperti ini ketika saya belum dapat pekerjaan”.

Kondisi ini berkaitan dengan sebuah teori adaptasi sosial dari Soejono Soekanto dimana dalam kondisi pandemic Covid-19 yang disertai dengan sebuah masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan memaksakan mereka untuk dapat beradaptasi atau melakukan penyesuaian diri terhadap lingkungan dan situasi sosial saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun