Mohon tunggu...
Billi Pramuja
Billi Pramuja Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Bengkulu

Program Studi S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masih Eksiskah Kredit Kendaraan Bermotor di Indonesia?

10 Oktober 2019   19:20 Diperbarui: 24 Desember 2019   00:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era teknologi yang berkembang sangat pesat ini tentunya semakin memudahkan kita dalam hal apapun, tidak terkecuali kredit kemdaraan bermotor. Pada tahun 2017 BPS mencatat  ada 138.556.669 kendaraan bermotor di Indonesia. Permintaan terhadap kendaraan bermotor yang begitu banyak ini membuat bisnis di bidang kredit kendaraan bemotor semakin berkembang di Indonesia.

Mengapa kredit kendaraan bermotor masih diminati sampai saat ini? Jawabannya tentu adalah karena kemudahan yang diperoleh dan modal awal yang dikeluarkan sedikit juga promo-promo yang ditawarkan pihak pengkredit. Melihat dari sudut pandang hukum ekonomi dan bisnis kredit ini intinya adalah kepercayaan, prestasi, adanya imbalan, ada jangka waktu tertentu dan objeknya berupa benda.

Konsumen yang membeli kendaraan secara kredit biasanya membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk penjanjian tertulis yang didalamnya mengatur jangka waktu cicilan dan besarannya, disertakan sanksi apabila konsumen tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Bank Indonesia mengatur bahwa syarat DP kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua sedangkan untuk roda tiga atau lebih syarat muka atau down paymentnya minimal 30% untuk tujuan nonproduktif atau kendaraan yang dijadikan alat transportasi sehari-hari.

Sayangnya, kadang perusahaan kredit sangat tertutup dalam urusan besaran bunga ini. Mereka lebih suka mencatumkan besaran cicilan per bulan dan jangka waktu kredit. Strategi itu paling ampuh memikat calon nasabah. Calon nasabah diberi banyak opsi besaran cicilan yang sesuai dengan isi kantong. Sebagian besar dari kita langsung memilih berdasarkan besaran cicilan dan mengabaikan jangka waktu kredit.

Sehingga tak jarang, banyak konsumen menjadi korban karena sistem pengkreditan yang umum di Indonesia ini seakan-akan menguntungkan pihak yang memberikan kredit dan merugikan  konsumen. Banyak contoh kasus-kasus yang merugikan konsumen seperti penarikan kendaraan secara paksa karena telat dan menunggak cicilan kredit yang sudah jatuh tempo,  konflik antara konsumen dan debt collector, hingga saling lapor ke pihak kepolisian karena masalah yang tak kunjung selesai antara pemberi kredit dan konsumen.

Padahal sudah banyak kasus-kasus yang menggambarkan macam-macam kerugian dari sistem kredit kendaraan bermotor, tetapi masih saja banyak masyarakat yang masih mau menggunakan sistem ini karena sistem kredit ini sangat mudah dilakukan dan manfaat langsung bisa dirasakan konsumen, terlebih lagi bagi kalangan menengah kebawah yang merasa sangat diuntungkan dengan sistem kredit ini. Ada  cara yang sebenarnya baik untuk dilakukan jika kita tetap ingin melakukan kredit kendaraan bermotor agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 Pertama adalah cari perusahaan kredit yang telah terpercaya dan memiliki badan hukum, lisensi dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, ambil jangka waktu dan cicilan kredit yang memang sesuai dengan kemampuan kita sehingga kita tidak keberatan untuk membayar setiap bulan. Ketiga, hindari kredit kendaraan bermotor hanya karena untuk gaya hidup semata, maksudnya kita jika ingin membeli kendaraan bermotor sebaiknya melihat kondisi keuangan dan kebutuhan kita, jika tidak terlalu mendesak, lebih baik tidak usah melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem kredit.

Jadi, tidak ada salahnya untuk melakukan kredit kendaraan bermotor tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga kita dalam melakukan kredit kendaraan bermotor tidak dirugikan dan bisa mendapatkan manfaat dari sistem kredit yang sudah diatur pemerintah untuk memudahkan masyarakatnya dan bukan sebaliknya.

Kelompok 8 Hukum Bisnis dan Ekonomi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun