Mohon tunggu...
DAFRILZA TRI RAHMADHI
DAFRILZA TRI RAHMADHI Mohon Tunggu... MAHASISWA

mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Book

peradilan agama di indonesia

9 Oktober 2025   09:00 Diperbarui: 9 Oktober 2025   09:11 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Nama:Dafrilza Tri Rahmadhi

Nim:232121056

Kelas:HKI 5B

Abstrak

Buku Peradilan Agama di Indonesia karya Rina Septiani, M.A.Hk, CPM, CPArb (2025) menjadi salah satu karya ilmiah terbaru yang secara sistematis membahas konsep, struktur, dan dinamika lembaga Peradilan Agama di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk meninjau secara kritis isi buku tersebut dengan menyoroti kekuatan, kelemahan, serta relevansinya terhadap perkembangan hukum Islam dan hukum nasional. Melalui pendekatan analisis kualitatif terhadap isi buku, diperoleh kesimpulan bahwa karya ini merupakan referensi penting dalam memahami sistem peradilan agama di era digitalisasi hukum.

Kata Kunci: Peradilan Agama, Hukum Islam, Digitalisasi Peradilan, Rina Septiani, Buku Teks

Pendahuluan

Peradilan Agama merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum nasional Indonesia, terutama bagi masyarakat Muslim yang berperkara di bidang hukum keluarga Islam. Dalam konteks akademik, pemahaman tentang lembaga ini menjadi kebutuhan mendasar bagi mahasiswa hukum dan praktisi peradilan. Buku Peradilan Agama di Indonesia karya Rina Septiani hadir sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut dengan menawarkan pembahasan komprehensif dan aplikatif mengenai sistem peradilan agama dari sisi historis, normatif, dan praktis.

Terbit pada Mei 2025 oleh CV Bravo Press Indonesia, buku ini terdiri dari empat belas bab yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan peradilan agama, mulai dari pengertian, struktur kelembagaan, kompetensi absolut dan relatif, hingga inovasi digitalisasi dan reformasi peradilan.

Isi dan Struktur Buku

Buku ini disusun dengan struktur akademik yang sistematis. Setiap bab dilengkapi dengan tujuan pembelajaran, rangkuman, dan latihan mahasiswa, menjadikannya efektif sebagai bahan ajar universitas.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  1. Dasar Konseptual dan Historis (Bab 1--2):

Menjelaskan pengertian, kedudukan, dan hubungan Peradilan Agama dengan sistem peradilan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya. Dasar Konseptual dan Historis (Bab 1--2) membahas secara mendalam mengenai pengertian, kedudukan, serta hubungan Peradilan Agama dengan sistem peradilan nasional di Indonesia. Pembahasan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahan-perubahannya, yang kemudian disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum nasional. Bab ini juga menelusuri latar belakang historis lahirnya Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional, sekaligus menjelaskan bagaimana eksistensinya memperkuat prinsip keadilan bagi umat Islam dalam ranah hukum keluarga dan keperdataan Islam.

  1. Aspek Kelembagaan dan Prosedural (Bab 3--5):

Menguraikan secara mendalam kompetensi absolut dan relatif, struktur organisasi, serta hukum acara dalam peradilan agama. Aspek Kelembagaan dan Prosedural (Bab 3--5) menguraikan secara komprehensif kompetensi absolut dan relatif Peradilan Agama sebagai landasan formal kewenangan dalam menangani berbagai jenis perkara keagamaan dan keluarga, memaparkan struktur organisasi peradilan agama dari tingkat pusat hingga daerah termasuk peran dan fungsi hakim, panitera, juru sita, serta perangkat administrasi serta menelaah secara rinci hukum acara yang mengatur tata cara pendaftaran perkara, pemeriksaan, pembuktian, putusan, mekanisme upaya hukum, dan pelaksanaan putusan; bab ini juga menyoroti isu-isu prosedural praktis seperti sinkronisasi norma antara hukum Islam dan hukum positif, akses masyarakat terhadap peradilan, akuntabilitas kelembagaan, dan tantangan penerapan aturan dalam praktik yudisial sehari-hari.

  1. Ruang Lingkup Kewenangan (Bab 6--9):

Membahas perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama, seperti perceraian, waris, hibah, dan ekonomi syariah, serta proses mediasi, pembuktian, dan penetapan putusan. Ruang Lingkup Kewenangan (Bab 6--9) membahas secara menyeluruh berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, meliputi perkara-perkara di bidang perkawinan seperti perceraian, rujuk, dan dispensasi nikah; perkara kewarisan, wasiat, dan hibah yang berlandaskan hukum Islam; serta perkara-perkara ekonomi syariah yang berkembang seiring dinamika transaksi keuangan modern. Selain itu, bab ini juga mengulas secara mendalam mengenai tahapan proses penyelesaian perkara, mulai dari mediasi sebagai upaya perdamaian, proses pembuktian dengan berbagai alat bukti yang diakui hukum, hingga tahap akhir berupa penetapan dan pelaksanaan putusan. Pembahasan ini tidak hanya menekankan aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penerapan kewenangan tersebut dalam konteks sosial dan kelembagaan peradilan agama di Indonesia.

  1. Upaya Hukum dan Profesi (Bab 10--11):

Mengulas tahapan banding, kasasi, peninjauan kembali, serta peran advokat dan kuasa hukum dalam memperjuangkan keadilan di pengadilan agama. Upaya Hukum dan Profesi (Bab 10--11) mengulas secara mendalam berbagai tahapan upaya hukum yang tersedia dalam sistem Peradilan Agama, meliputi proses banding sebagai sarana koreksi atas putusan pengadilan tingkat pertama, kasasi sebagai bentuk pengujian terhadap penerapan hukum oleh Mahkamah Agung, serta peninjauan kembali (PK) sebagai langkah luar biasa untuk mencari keadilan substantif atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, bab ini juga menyoroti peran strategis advokat, kuasa hukum, dan pihak-pihak profesional lainnya dalam membantu para pencari keadilan, baik melalui pendampingan hukum, penyusunan dokumen perkara, maupun pembelaan hak-hak klien di persidangan. Pembahasan ini menegaskan pentingnya etika profesi, kompetensi, dan integritas dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara di lingkungan Peradilan Agama.

  1. Inovasi dan Tantangan Modern (Bab 12--14):

Menganalisis implementasi ekonomi syariah, digitalisasi sistem peradilan (E-Court), serta prospek masa depan lembaga peradilan agama di Indonesia. Inovasi dan Tantangan Modern (Bab 12--14) menganalisis secara komprehensif berbagai perkembangan dan pembaruan yang terjadi dalam sistem Peradilan Agama, khususnya dalam konteks implementasi ekonomi syariah yang semakin berkembang di era globalisasi dan digitalisasi. Bab ini membahas bagaimana pengadilan agama beradaptasi terhadap kebutuhan masyarakat modern melalui penerapan teknologi informasi, seperti sistem peradilan elektronik (E-Court), e-Litigation, dan layanan digital lainnya yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, bab ini juga mengevaluasi berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan agama, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan integritas aparatur, sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, serta proyeksi prospek masa depan Peradilan Agama dalam membangun sistem peradilan yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman di Indonesia.

Kekuatan Buku

Buku ini memiliki sejumlah keunggulan yang menonjol, antara lain:

  1. Keseimbangan antara teori dan praktik, menjadikannya bermanfaat tidak hanya bagi akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum dan aparat peradilan agama.
  2. Kontekstual dengan perkembangan zaman, terutama pembahasan digitalisasi dan sistem E-Court yang mencerminkan adaptasi terhadap era teknologi hukum.
  3. Struktur pedagogis yang jelas, di mana setiap bab dilengkapi dengan tujuan pembelajaran dan latihan analitis bagi mahasiswa.
  4. Bahasa yang lugas dan mudah dipahami, tanpa menghilangkan kedalaman ilmiah dan ketepatan istilah hukum.

Kelemahan Buku

Meski memiliki keunggulan yang signifikan, buku ini tidak terlepas dari beberapa kelemahan, di antaranya:

  1. Kurangnya analisis kritis terhadap pelaksanaan peradilan agama di lapangan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus kontemporer.
  2. Minimnya studi kasus konkret, padahal penyertaan contoh putusan pengadilan dapat memperkuat pemahaman empiris pembaca.
  3. Rujukan yang masih dominan nasional, sehingga aspek perbandingan dengan sistem peradilan syariah di negara lain kurang tergali.

Nilai Akademik dan Relevansi

Secara akademik, karya ini sangat relevan dengan perkembangan studi hukum Islam dan peradilan agama. Buku ini mampu menjadi referensi utama bagi mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam, dosen, dan praktisi hukum yang ingin memahami struktur serta mekanisme kerja lembaga peradilan agama di Indonesia.

Selain itu, pembahasan tentang ekonomi syariah dan digitalisasi peradilan menjadikan buku ini berperan penting dalam menjembatani antara tradisi hukum Islam dan transformasi hukum modern di Indonesia.

Kesimpulan

Buku Peradilan Agama di Indonesia karya Rina Septiani merupakan karya ilmiah yang komprehensif, edukatif, dan kontekstual, yang tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga memberikan pandangan terhadap praktik peradilan agama di era modern. Meskipun masih memerlukan pendalaman pada aspek analisis kritis dan studi kasus, buku ini tetap menjadi sumber rujukan strategis bagi pengembangan ilmu hukum Islam di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun