Mohon tunggu...
daffahanif hilmi
daffahanif hilmi Mohon Tunggu... mahasiswa sekaligus guru honorer

saya adalah orang yang hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hutang dalam Warisan: Apa Kata Hukum Perdata?

3 Juni 2025   11:10 Diperbarui: 3 Juni 2025   11:10 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh : Daffa Hanif Hilmi dan Bima Agung Prayoga 

Kalau ngomongin soal warisan, kebanyakan orang langsung mikirnya soal harta: rumah, tanah, tabungan, atau mobil. Padahal, warisan itu nggak cuma soal harta, tapi juga bisa berupa hutang. Nah lho, jadi bisa saja yang diwarisin malah beban, bukan untung!

Menurut hukum perdata di Indonesia (tepatnya KUHPerdata), saat seseorang meninggal dunia, semua yang dia punya---baik itu aset maupun utang---akan turun ke ahli waris. Jadi, penting banget nih buat kita tahu bagaimana hukum ngatur soal warisan yang ada hutangnya, supaya nggak asal terima tapi ujung-ujungnya malah rugi.

---

Kalau Meninggal Masih Punya Hutang, Siapa yang Bayar?

Jawabannya: ahli waris.

Tapi jangan panik dulu! Hukum perdata punya aturan supaya ahli waris nggak langsung rugi. Jadi kalau orang tua atau saudara meninggal dan masih punya utang, ahli waris punya tiga pilihan:

---

Tiga Pilihan Buat Ahli Waris

1. Terima Warisan Apa Adanya (Tanpa Syarat)

Ini namanya murni/mutlak. Artinya, kamu terima semua warisan: baik harta maupun hutang. Kalau ternyata hutangnya lebih besar dari hartanya, ya kamu harus bayar sisanya pakai uang pribadi. Lumayan riskan kalau nggak tahu kondisi keuangan pewaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun