Mencermati Berita Fakta Atau Hoax. Selama ini berbagai informasi berseliweran di beranda akun media sosial (medsos) kita. Saking banyaknya, kita bingung apakah berita tersebut benar atau bohong?
Salah satu cara saya mencermati apakah berita atau informasi itu berdasarkan fakta atau rekayasa dan hoax, dimulai dengan kata "semoga ini bukan berita HOAX (bohong)".
Ya. Salah satunya tentang dua berita yang belakangan viral di medsos. Yaitu soal kelangkaan tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan isu rencana pengaturan sertifikat tanah. Mari kita bahas bersama.
Pengaturan Sertifikat Tanah
Semoga ini bukan berita HOAX (bohong) -- yang sudah terlanjur "bocor" ke masyarakat -- tapi belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Simak nih. Ada informasi penting.
Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.Â
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara
Tetangga saya di Makassar, Daeng Ngasseng, sehari-hari ibu rumah tangga, langsung bereaksi. "Deh....bahayanya!," katanya, dengan nada was-was.
"Iye....sagge jai peraturanna anne pammarenta bela (bahasa Makassar, ada saja ini peraturan dari pemerintah). Setelah pengaturan Gas Elpiji 3 kilogram, sekarang pengaturan sertifikat tanah berwujud kertas akan diganti dengan digital atau elektronik," kata Daeng Tika, sepupu Daeng Ngasseng menimpali
"Iye. Kammatojengi Daeng Tika (setuju, benar sekali daeng)," sambung Daeng Ngasseng, pasrah, meski terlihat masih diliputi rasa kebingungan.
Nah, bagi Anda semua yang masih bingung, coba tonton video TikTok dari akun @ayah.koe4. Ya biar infonya lengkap. Dari sinilah awal berita bahwa heboh dan viral di media sosial (medsos).
Betapa tidak. Dikabarkan kalau setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, (konon)kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Tapi apakah berita itu benar? Ternyata itu hoax. Seperti penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yang diunggah dalam akun Instagramnya, @kementerian.atrbpn pada 8 Februari 2025.
Berikut Penjelasan ATR/BPN
"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob! Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik."
Kementerian ATR/BPN menjelaskan sertifikat lama (hijau) dalam bentuk kertas masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak ada permohonan alih media atau pertanahan lainnya.
Namun jik terdapat pengajuan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain) makan sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.
Dilansir dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.
Sepupu saya di Kota Makassar Sulsel, Dr Johamran Pransisto Puang Sese, dosen mata kuliaah ilmu hukum dan pensiunan ASN bidang Sengketa dan Perundang - undangan ATR/BPN, dia bilang begini kepada saya: "mereka tidak..." Loh kenapa?
"Assalamualaikum. Tabek Puang Sese. Apa benar informasi ini? Katanya sertifikat tanah yang masih kertas, mau diganti versi elektronik? Kalau tidak diganti, sertifikat dan surat tanah (Girik, Letter C) akan dimusnahkan dan tanah milik rakyat akan diambilalih kepemilikannya oleh negara
Klik. Ini beritanya dishare ke Facebook
"Waalaikumsalam wr wb. Mungkin versi yang tidak paham eksistensi atau keberadaan sertipikat hak atas tanahÂ
Terimakasih," katanya, melalui japri WhatsApp kepada saya.
Jadi seperti judul artikel saya di atas, perlu "Mencermati Berita Fakta Atau Hoax". Demikian kisah Bang Nur Terbit kali ini. Semoga bermanfaat. Salam: Nur Terbit
Sumber: Instagram, Antara, Komdigi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI