"Iye....sagge jai peraturanna anne pammarenta bela (bahasa Makassar, ada saja ini peraturan dari pemerintah). Setelah pengaturan Gas Elpiji 3 kilogram, sekarang pengaturan sertifikat tanah berwujud kertas akan diganti dengan digital atau elektronik," kata Daeng Tika, sepupu Daeng Ngasseng menimpali
"Iye. Kammatojengi Daeng Tika (setuju, benar sekali daeng)," sambung Daeng Ngasseng, pasrah, meski terlihat masih diliputi rasa kebingungan.
Nah, bagi Anda semua yang masih bingung, coba tonton video TikTok dari akun @ayah.koe4. Ya biar infonya lengkap. Dari sinilah awal berita bahwa heboh dan viral di media sosial (medsos).
Betapa tidak. Dikabarkan kalau setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, (konon)kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Tapi apakah berita itu benar? Ternyata itu hoax. Seperti penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yang diunggah dalam akun Instagramnya, @kementerian.atrbpn pada 8 Februari 2025.
Berikut Penjelasan ATR/BPN
"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob! Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik."
Kementerian ATR/BPN menjelaskan sertifikat lama (hijau) dalam bentuk kertas masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak ada permohonan alih media atau pertanahan lainnya.
Namun jik terdapat pengajuan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain) makan sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.
Dilansir dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.