Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERUSAHAAN dan KARYAWAN dalam menjalankan perjanjian ini terikat oleh Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Demikian PERJANJIAN KERJA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PERUSAHAAN dan KARYAWAN masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK

PERUSAHAAN                                                               KARYAWAN

________________ …………………..

Direktur PT. __________

Artikel terkait:


  1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  2. Contoh Peraturan Perusahaan
  3. Cara Membuat Surat PerjanjianContoh

  4. Surat Pengunduran Diri Karyawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun