Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Wasiat (Testament)

18 April 2011   15:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:40 19298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Wasiat dengan akta tertutup atau rahasia dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris atau orang lain yang disuruh Pewaris. Kemudian Pewaris menyampaikan Surat Wasiat itu dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Dalam penyerahan itu Pewaris harus menerangkan bahwa dalam surat tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis olehnya sendiri atau oleh orang lain yang disuruhnya, dan ia telah menandatangani surat Wasiat tersebut. Notaris kemudian membuat akta penjelasan mengenai hal tersebut dan akta penjelasan itu ditandaangni oleh Pewaris, Notaris, dan para saksi. (Legal Akses).

Artikel terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Pewarisan dan Hak Ahli Waris
  4. Contoh Surat Wasiat
  5. Peluang Usaha dan Bisnis


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun