18 April 2011 15:30Diperbarui: 26 Juni 2015 06:40192980
Surat Wasiat (testament) adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia nanti. Karena wasiat harus dibuat dalam sebuah akta, maka syarat wasiat adalah “tertulis” (dalam bentuk Surat Wasiat). Ucapan dan kehendak Pewaris sewaktu masih hidup tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap boedelwaris, jika tidak dituangkan kedalam bentuk tertulis (akta/surat), tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wasiat. Selama Pewaris belum meninggal dunia, Surat Wasiat itu dapat dirubah atau dicabut kembali olehnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.