Sekarang marak sekali kejadian salah transfer yang sangat merugikan. Salah transfer saat ini kebanyakan bukan karena human error tapi memang niat menipu.
Ada yang tiba-tiba saat cek mutasi, ada uang masuk sebesar Rp. 5.000.000 tapi pengirimnya entah siapa. Dan tak tau mau dikembalikan kemana. Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tentu kita akan berpikir, lumayan nih dapat rezeki nomplok.
Etapi berapa bulan kemudian ada tagihan pinjaman online (pinjol) dan sudah terlambat bayar, sehingga kena denda. Padahal tidak pernah mengajukan pinjol.
Itu salah satu modus penipuan pinjol ilegal, jadi si penipu transfer ke rekening kita yang entah bagaimana mereka bisa tau. Nanti selang sebulan atau dua bulan tetiba ditagih untuk bayar cicilan pinjol dan sudah kena bunga.
Adalagi modus penipuan yang dikirim lewat whatsapp, berupa tangkapan layar Bukti Transfer. Lalu si penipu bilang, dia salah transfer dan minta uangnya dikembalikan. Kalau kita tidak cek mutasi dulu, untuk memastikan memang ada uang masuk atau tidak, main balikin aja uang orang tersebut, selamat berarti kita sudah tertipu.
Dan kita juga kadang suka kurang konsentrasi, sehingga salah transfer. Kayak saat cari nama penerima yang sudah kita simpan, harusnya pilih Dina taunya kepilih Dini. Kalau orang yang kita transfer kenal sih tidak apa-apa bisa minta tolong dikembalikan.
Tapi kalau ternyata itu nomor rekening itu dulu kita pakai untuk beli barang atau untuk transfer sumbangan dan kita juga sudah lupa nomor hp ybs berapa, kan jadi gigit jari, cara minta balikin uangnya gimana.
Apalagi rekening perusahaan, yang sekalinya transfer bisa ratusan juta bahkan milyaran, kalau salah transfer, dan pihak penerima tidak mau mengembalikan, wah bisa nangis darah.
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, apakah bisa dipertimbangkan usulan berikut.
Saat ada yang transfer uang, pihak penerima diberikan notifikasi persetujuan untuk menerima uang transfer tersebut. Notifikasi bisa melalui SMS atau email atau bisa juga melalui aplikasi mobile banking.