Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Memahami dan Menjelaskan Penagihan Penagihan Utang Pajak PMK No.189/PMK.03/2020"

Pendahuluan

Penagihan utang pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perpajakan nasional. Dalam konteks ini, negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak sebagai bentuk kontribusi wajib dari setiap warga negara dan badan usaha demi pembiayaan pembangunan. Ketika pajak yang telah terutang tidak dibayar tepat waktu, maka negara harus menjalankan mekanisme penagihan utang tersebut secara sistematis dan legal.

Dalam rangka memperkuat proses penagihan pajak, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. PMK ini hadir untuk menggantikan PMK sebelumnya dan mengakomodasi berbagai perubahan dalam dinamika perpajakan modern, termasuk digitalisasi, efisiensi birokrasi, serta penegakan hukum pajak yang lebih adil dan akuntabel.

1. What: Apa Itu PMK 189/PMK.03/2020 dan Penagihan Utang Pajak?

Penagihan utang pajak adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara melalui pejabat pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo dan belum dibayar. Dasar hukum utama penagihan ini adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK Nomor 189/PMK.03/2020 merupakan peraturan pelaksana dari UU KUP yang mengatur secara teknis pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Surat paksa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (jurusita pajak), dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum seperti penyitaan dan pelelangan atas aset milik Wajib Pajak.

PMK ini menetapkan bahwa penagihan dilakukan jika:

  • Surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak telah diterbitkan.

  • Tidak ada pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun