PMK Nomor 189/PMK.03/2020 merupakan tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan dasar hukum yang kuat, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas fiskal. Meskipun pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan, namun dengan komitmen dan pembenahan sistemik, PMK ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menagih utang pajak secara adil dan efisien.
Daftar Pustaka / Referensi
Kementerian Keuangan RI. (2020). PMK Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
https://www.kemenkeu.go.id
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Panduan Penagihan Pajak dan Surat Paksa. Jakarta: DJP.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Sutedi, A. (2021). Hukum Pajak dan Prosedur Penagihan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Simanjuntak, B. & Mukhlis, I. (2022). "Evaluasi Kinerja Penagihan Pajak dalam Perspektif Hukum Administrasi," Jurnal Pajak dan Negara, 10(1), 20--35.
Purwanto, A. (2021). "Peran Surat Paksa dalam Efektivitas Penagihan Pajak," Tax & Law Review, 6(2), 50--63.
Dwiastuti, R. (2023). Digitalisasi Perpajakan di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI