Pemilu serentak sebentar lagi, dan KPU RI sudah membuka pendaftaran bagi seluruh warga indonesia dari berbagai kalangan yang ingin menjadi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD. dimana salah satu prasyarat untuk menjadi adalah tidak ada dan tidak pernah terlibat kasus korupsi. Dan dari syarat ini KPU RI berharap kedepannya indonesia bakalan menghasilkan anggota dewan dan wakil masyarakat yang memang bekerja untuk rakyat bukan kerjanya mencuri uang rakyat.
Kemudian peraturan KPU ini di tentang oleh para mereka yang mungkin tanda kutip pernah terlibat dalam kasus yang namanya korupsi. berbagai macam cara di lakukan untuk membatalkan peraturan ini. padahal maksud dari peraturan ini menurut saya baik. Karena tidak memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk kembali maju. Kemungkinan ia mencuri uang rakyat akan lebih besar kalau memang ia kembali maju.
Mereka tetap memaksakan diri untuk maju sebagai caleg, seakan mereka sudah tidak malu lagi kepada rakyatnya karena sudah pernah tersandung masalah korupsi, dan masih saja teta untuk mencalonkan diri walaupun sudah mengecap narapidana koruptor, dan partai politik yang menauangi mereka pun juga tidak kunjung memecat mereka yang memang di duga terlibat kasus korupsi. seakan memberikan angin segar kepada para caleg yang dalam tanda kutip itu tadi untuk kembali ikut nyaleg. dan mereka seakan melindungi kadernya yang terlibat korupsi.