Mohon tunggu...
CUT NABILASULFA
CUT NABILASULFA Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya senang mempelajari hal-hal baru, khususnya yang berkaitan dengan fenomena sosial dan perilaku masyarakat. Ketertarikan ini mendorong saya untuk terus mengamati, menganalisis, dan memahami dinamika sosial dari berbagai perspektif, baik secara teori maupun praktik, sebagai bagian dari upaya pengembangan wawasan akademik dan pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewarganegaraan Di Tengah Ketimpangan Sosial Ekonomi Indonesia

13 Oktober 2025   12:38 Diperbarui: 13 Oktober 2025   12:38 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kewarganegaraan adalah konsep yang sangat fundamental dalam membentuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep ini tidak hanya menegaskan status hukum seseorang sebagai anggota negara, melainkan juga menuntut implementasi nyata hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial sehari-hari. Di Indonesia, meskipun seluruh penduduk secara formal diakui sebagai warga negara dengan hak yang dilindungi oleh konstitusi, kenyataannya banyak ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Data dari Badan Pusat Statistik (2025) mencatat Indeks Gini Indonesia sebesar 0,375 yang menandai ketimpangan ekonomi yang signifikan antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Ketimpangan ini merupakan indikator nyata dari distribusi ketidakmerataan hak sosial serta masalah kesejahteraan yang masih menjadi tantangan utama (Afrida & Habibollah, 2023).
       Pelaksanaan hak sipil dan politik juga menghadapi hambatan, terutama pada masyarakat marginal dan di daerah-daerah terpencil seperti Papua. Akses terhadap partisipasi politik dan perlindungan hak sipil di wilayah tersebut masih belum optimal. Berbagai laporan dari Komnas HAM dan Ombudsman mengungkap pelanggaran hak asasi yang terjadi, memperlihatkan kompleksitas realitas kewarganegaraan di lapangan (Laporan Komnas HAM 2024). Oleh karena itu, fenomena ini menuntut pemahaman kewarganegaraan tidak cukup hanya sebagai status legal, tetapi sebagai tindakan sosial dan moral yang harus dihidupkan dalam keseharian masyarakat agar terjadi pemerataan dan keadilan sosial.
       Teori kewarganegaraan yang dikemukakan oleh T.H. Marshall menjadi kerangka penting untuk memahami tiga aspek pokok yang harus dijalankan oleh negara dan warganya secara bersama: hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Hak sipil mencakup kebebasan dan perlindungan hukum; hak politik berkaitan dengan partisipasi aktif dalam proses demokrasi; sedangkan hak sosial menjamin kesejahteraan ekonomi dan akses layanan dasar. Indonesia sudah mengadopsi prinsip-prinsip tersebut ke dalam konstitusinya dan menjalankan berbagai program sosial seperti BPJS dan undang-undang jaminan sosial nasional. Namun, data seperti Indeks Gini menunjukkan bahwa kesenjangan sosial ekonomi masih menjadi permasalahan yang harus diatasi secara lebih serius oleh pemerintah (Marshall, 1950).
       Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 melaporkan bahwa Indeks Gini Indonesia mencapai angka 0,375 yang menunjukkan ketimpangan ekonomi masih cukup tinggi. Jika dilihat per wilayah, ketimpangan di wilayah perkotaan mencapai 0,395, lebih tinggi dibandingkan ketimpangan di pedesaan yang tercatat 0,299. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakmerataan hak sosial dan kesejahteraan masyarakat masih sangat terasa terutama di kota-kota besar (BPS, 2025).  
       Selain itu, catatan Komnas HAM Indonesia (2024) melaporkan sejumlah pelanggaran terhadap hak sipil dan politik masyarakat Papua, termasuk pembatasan akses terhadap layanan dasar dan partisipasi politik. Ombudsman RI juga mengungkap pengaduan terkait lambannya pelayanan publik di daerah-daerah tertinggal, yang berdampak pada pemenuhan hak dasar warga negara seperti pendidikan dan kesehatan (Komnas HAM, 2024).
       Lebih jauh, Bryan S. Turner menyempurnakan pemahaman tentang kewarganegaraan dengan memberikan penekanan pada kewarganegaraan sebagai proses aktif dan pengalaman sosial yang menuntut keterlibatan warga negara secara nyata. Turner menolak pandangan yang menganggap kewarganegaraan sebagai status pasif, dan menegaskan pentingnya peran warga negara sebagai pelaku yang kritis dan partisipatif dalam demokrasi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Konteks Indonesia menuntut warga untuk tidak hanya menunggu pemenuhan hak oleh negara, melainkan juga aktif berkontribusi memperjuangkan hak-hak tersebut sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel (Turner, 1990).
       Implementasi BPJS sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak sosial di Indonesia menunjukkan perkembangan positif, dengan cakupan peserta yang mencapai lebih dari 80% dari total populasi pada 2024. Namun, survei nasional menunjukkan ketidakmerataan akses layanan kesehatan yang masih terjadi, terutama di daerah-daerah dengan sarana kesehatan minim.  
       Dalam konteks hak politik, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 menunjukkan tingkat partisipasi pemilih nasional sebesar 77%, tapi partisipasi ini menurun secara signifikan di beberapa daerah seperti Papua dengan hanya 60% akibat berbagai kendala sosial politik dan geografis. Hal ini menegaskan bahwa hak politik belum sepenuhnya dapat dijalankan secara merata (KPU, 2024).  
       Selain itu, konsep negara kesejahteraan (Welfare State) yang dianut Indonesia menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan sosial warganya melalui kebijakan dan pelayanan publik. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan program pengentasan kemiskinan, yang didukung oleh berbagai undang-undang seperti UU Jaminan Sosial Nasional, UU Kesejahteraan Sosial, dan UU Pelayanan Publik. Walaupun begitu, adanya kendala berupa ketimpangan geografis, sosial, dan kultural menjadi penghambat dalam efektifitas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, perlu pembaruan dan pengembangan sistem pelayanan sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun