Mohon tunggu...
Cryptoholix
Cryptoholix Mohon Tunggu... -

Mari Belajar Cryptocurrency, Bitcoin, Altcoins, and ICO!

Selanjutnya

Tutup

Money

"Bitcoin: Legal or Illegal?"

6 November 2017   12:01 Diperbarui: 7 November 2017   14:31 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dunia cryptocurrency mengalami gejolak luar biasa di bulan September 2017 ini. Setelah Bitcoin mencapai harga tertingginya di level US$ 4700 pada awal September 2017, dalam waktu sekitar satu minggu Bitcoin mengalami penurunan yang cukup dalam ke level US$ 3700. Kejadian yang sama juga menimpa hampir semua cryptocurrency yang populer, seperti Ethereum, Litecoin, maupun Dash. Adapun faktor yang diduga menjadi pemicu terjadinya penurunan yang cukup besar ini adalah munculnya pelarangan pemerintah China terhadap teknologi cryptocurrency, yang berdampak kepada ditutupnya salah satu pasar cryptocurrency terbesar di China.

Masalah legalitas memang menjadi salah satu pertimbangan utama para investor ketika hendak berinvestasi dalam cryptocurrency. Sikap yang diambil pemerintah setiap negara terhadap teknologi cryptocurrency ini memang berbeda-beda. Ada yang sudah dengan tegas melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang resmi, seperti Amerika Serikat dan Jepang. 

Ada yang dengan tegas melarangnya, seperti Bangladesh. Tapi sebagian besar negara di dunia ini masih belum mengambil sikap tegas dan membuat peraturan resmi terkait cryptocurrency, misalnya seperti di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai legalitas negara-negara di dunia terhadap cryptocurrency bisa dilihat pada https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory.

Hingga saat ini warga negara Indonesia masih bisa berinvestasi ataupun bertransaksi menggunakan cryptocurrency. Tidak ada masalah sama sekali. Tapi bagaimana dengan masa mendatang? Jangan-jangan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan seperti pemerintah China yang tadinya memperbolehkan warganya berivestasi pada cryptocurrency tapi tiba-tiba dilarang. Perasaan semacam itu tuh seperti ketika kita sedang cinta-cintanya dengan seseorang, tapi dipaksa putus sama orang tua kita. Hal semacam itu tuh kejam banget.

Menurut saya pemerintah Indonesia cukup terbuka terhadap kemajuan teknologi. Meskipun apabila terjadi penyalahgunaan teknologi, biasanya pemerintah Indonesia akan melakukan pelarangan sementara hingga dilakukan koreksi. Seperti yang terjadi baru-baru ini pada kasus aplikasi messenger Telegram. Sempat dilakukan pemblokiran tetapi kemudian dibuka kembali karena sudah dilakukan perbaikan. Sedangkan untuk pelarangan cryptocurrency di China, saya melihatnya sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pemerintah China. 

Perlu diketahui bahwa Google, Facebook, Instagram maupun Twitter juga dilarang di China. Kenapa pemerintah China melarang? Ya karena mereka membuat sendiri mesin pencari dan aplikasi sosial medianya. Jadi ketika pemerintah China melarang Bitcoin dan cryptocurrency lainnya, saya melihat ada kemungkinan China akan membuat cryptocurrencynya sendiri.

Mengenai penurunan harga Bitcoin dan cryptocurrency yang sedang berlangsung saat ini, ini merupakan contoh yang baik bagi para calon investor yang hendak masuk ke dunia cryptocurrency. Sebagai trainer saya selalu mengingatkan di awal pelatihan bahwa di dalam dunia cryptocurrency, kenaikan harga ataupun penurunan harga sebesar puluhan persen dalam satu hari adalah hal yang sangat biasa. Bahkan mungkin pergerakan harga tersebut mencapai tiga digit dalam satu hari! 

Oleh:

Felix Lukman

Founder Cryptoholix.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun