Mohon tunggu...
Andi Kurniawan
Andi Kurniawan Mohon Tunggu... Pejalan sunyi -

penjelajah hari, penjelajah hati

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengkritisi Road Map Pengelolaan SDM Industri Hulu Migas Nasional 2013 - 2017

16 Mei 2015   02:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:59 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Horizon 3: “Vision Stabilization”, yang akan dicapai pada tahun 2016 - 2017, dengan fokus area pada meningkatkan sarana pendukung dan sebagai periode stabilisasi untuk area pengelolaan SDM yang telah diimplementasikan.

Secara skematis tahapan pencapaian tersebut disajikan dalam gambar berikut:

[caption id="attachment_377553" align="alignnone" width="566" caption="Gambar 4 Tahapan Pencapaian "]

1428527559457654462
1428527559457654462
[/caption]

Mencermati sistematika  dan isi dari road map tersebut, selain beberapa hal yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa hal lain yang perlu dikritisi, yaitu:

a. Road map pengelolaan industri hulu migas ini sebetulnya merupakan 'dokumen yang terlambat' untuk disusun, mencermati bahwa produksi migas di Indonesia sebetulnya bukan hal yang baru dan telah berkembang dan menjadi booming pada era 70an. Saat ini bahkan produksi minyak mungkin sudah memasuki tahap stagnan dan cenderung menurun, terutama sejak tahun 2007 dengan produksi di bawah 1 juta barrel per hari (sumber: Potret Kinerja Migas Indonesia, Mohammad Nasir, 2014). Hal ini menunjukkan bahwa industri ini sudah memasuki masa sunset, kecuali untuk pengelolaan gas yang masih cukup besar potensinya. Konsekuensi dari keterlambatan ini juga dapat dilihat dari minimnya ketersediaan SDM berkualitas yang dimiliki Indonesia saat ini, sehingga menyebabkan terbatasnya kapasitas dan kualitas SDM dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan pengelolaan industri hulu migas nasional (dapat dibaca pada sumber berita ini dan ini). Ketidaktersediaan SDM yang berkualifikasi tersebut menyebabkan besarnya SDM asing yang masuk. Di sisi lain, ketiadaan kebijakan yang jelas mengenai penghargaan bagi SDM berkualitas di Indonesia (baca: gaji) menyebabkan larinya SDM ke luar negeri (lihat berita ini). Karena itu, road map ini, meskipun terlambat, cukup penting dan strategis untuk disusun, untuk mencegah semakin parahnya kondisi pengelolaan SDM industri hulu migas di Indonesia.

b. Konsekuensi lain dari keterlambatan penyusunan tersebut dapat dilihat dari kesan terburu-buru dalam menentukan target capaian dari road map yang disusun, sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 4. Sebagaimana juga sudah disinggung pada bagian awal, road map ini semestinya merupakan dokumen jangka panjang, dengan rencana implementasi dan target yang memiliki cakupan jangka panjang pula. Namun dengan terbatasnya waktu dan kebutuhan yang mendesak, maka target dan kebutuhan jangka panjang tersebut seolah 'dimampatkan' dalam rencana dan implementasi jangka menengah (5 tahunan). Akibatnya, terdapat target dan rencana implementasi yang kurang realistis, misalnya dalam rentang 1 hingga 2 tahun, sebuah rencana pencapaian yang cukup singkat untuk pencapaian sebuah turunan visi. Idealnya, masing-masing tahapan tersebut dicapai dalam 5 tahun sebagai sebuah rencana pencapaian jangka menengah, sehingga rencana implementasi yang dilakukan akan lebih tertata.


c. Mencermati isi dari masing-masing horizon tersebut memverifikasi adanya keterlambatan dan kesan buru-buru tersebut. Horizon tahap pertama masih berbicara mengenai sinkronisasi dan penguatan industri dengan aspek legal. Meskipun tentu saja regulasi dan peraturan perundangan terkait industri hulu migas terus berkembang, seharusnya pada saat ini, hal tersebut sudah merupakan permasalahan yang 'sudah selesai' yang semestinya tidak perlu lagi menjadi permasalahan yang sangat mendasar. Hal ini secara implisit mengindikasikan masih banyaknya pelanggaran peraturan yang dilakukan dalam praktik-praktik industri hulu migas di Indonesia. Di sisi lain, memang tidak dapat dimungkiri adanya dinamika yang terjadi dalam proses peraturan perundangan di Indonesia, misalnya terjadinya beberapa kali uji materiil di Mahkamah Konstitusi yang berujung direvisinya UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (lihat berita ini). Memang diakui, carut marut pengaturan tersebut dapat diawali dengan permasalahan pada peraturan itu sendiri, dan hal ini merupakan permasalahan besar yang semestinya tidak diselesaikan dalam jangka pendek.

d. Horizon kedua menurut hemat saya merupakan inti dari pengembangan SDM yang akan dilakukan. Ironisnya, waktu implementasi yang diberikan hanya selama 1 tahun, waktu yang sangat singkat untuk sebuah 'Pengembangan tenaga kerja nasional yang terintegrasi'. Mampukah hal tersebut dicapai dalam waktu satu tahun saja, saya kira merupakan pekerjaan yang maha berat untuk terrealisasi. Untuk lebih jelasnya mengenai beratnya rencana implementasi dari road map tersebut, dapat dilihat dalam tabel rencana initiatives per horizon berikut:

[caption id="attachment_377583" align="alignnone" width="621" caption="Gambar 5 Initiatives per Horizon"]

1428550000854106391
1428550000854106391
[/caption]

e. Faktor penghargaan kepada SDM industri hulu migas merupakan salah satu faktor kunci untuk pengembangan SDM hulu migas di Indonesia. Kondisi saat ini memperlihatkan besarnya SDM hulu migas berkualitas yang lari ke luar negeri karena adanya perbedaan gaji yang dapat mencapai 5-6 kali lipat (U$ 1000 per bulan di Indonesia dibandingkan U$ 5000 - 6000 di luar negeri). Road map ini sudah mencantumkan hal itu untuk mencapai apa yang disebut dengan "Tenaga kerja hulu migas nasional yang engaged dan bermotivasi tinggi ". Hal ini dilakukan melalui inisiatif IDN-3: Pendefinisian referensi remunerasi dan optimalisasi total reward system di industri hulu migas nasional yang kompetitif. Kita berharap hal ini dapat dicapai, sehingga terjadinya pelarian tenaga kerja bermutu ke luar negeri dapat dikurangi.

Di luar substansi, saya ingin mengomentari mengenai pilihan bahasa yang digunakan dalam road map ini, yang banyak menggunakan kata-kata asing, walaupun seringkali ada padanan kata dalam bahasa Indonesia yang dapat digunakan. Kita dapat menemukan berbagai kata seperti engaged, total reward system, focus area, compliance, dan sebagainya yang pada hemat saya dapat diganti dengan kata-kata dalam bahasa Indonesia yang baku. Mungkin iklim industri hulu migas yang banyak melibatkan perusahaan dan tenaga kerja asing menyebabkan hal ini terjadi. Kalaupun hal ini untuk memenuhi kebutuhan asing, toh nantinya dapat dibuat dalam versi dua bahasa yang cantik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun