Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Halal Haram dan Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

6 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap najis itu haram jika dimakan, tetapi tidak semua yang diharapkan itu najis (Ibnu Taimiyah Ra). Setiap najis diharapkan untuk dimakan, tetapi tidak ssetiap yg haram

Merupakan najis haqiqiyah (ainiyyah = zat yang menyebabkan najis)

  1. Najis mugolladzoh (berat) adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan nas yang qot'i (pasti) seperti babi dan anjing. Pembersihan secara syariat dengan dicuci menggunakan air tujuh kali, salah satu tahap diantaranya menggunakan tanah.
  2. Najis mutawassitoh (sedang) berupa kotoran manusia dewasa dan khewan. Pembersihannya cukup dicuci dengan air suci hingga hilang warna, bau dan rasa.

      c. Najis mukhofafah (ringan) berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibunya. Pembersihannya cukup              dengan kepretan air

Prinsip halal-haram -- 1

Konsep pertama yang ditetapkan fiqih adalah: segala sesuatu adalah boleh (halal dan mubah) sepanjang belum ada ketentuan/dalil yang melarangnya (mengharamkannya).

Jadi semua hal (di luar ibadah dan akidah) dibolehkan. Tidak ada yang haram kecuali apa yang dilarang allah swt dalam al quran atau dilarang dan diterangkan oleh sunnah Rasulullah saw.


Kalau tidak ada ketentuan (al quran dan hadits) yang tegas melarang atau mengharamkan, maka hal tersebut tetap halal.

  1. "dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu......". (QS. 2: 29)
  2. "dan dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya" (QS. 45: 13)
  3. 'hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi' (QS. al-Baqoroh (2): 168. 
  4. Dan makanlah makanan

Yang diharamkan dalam al-Qur'an

  1. Qs. Al-maidah;3: " diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain allah, tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya".
  2. Qs. Al-an'am (6): 145: "katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-ku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain allah. Barang- siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya tuhanmu maha pengampun lagi penyayang" 
  3. Qs. Al Baqarah: 219: "mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah: "pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya 
  4. Qs al Baqorah: 173; al an-am: 121"

Prinsip halal-haram 2

Konsep kedua adalah "hanya allah swt yang mempunyai hak dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu".

  1.  "dihalalkan bagimu binatang buruan dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu........".(QS. 5:96).
  2. "padahal sesungguhnya allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu" (QS 6:119).
  • "dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram" untuk mengada- adakan kebohongan terhadap allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap allah tiadalah beruntung" (QS. 16: 116)

Menurut hadis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun