Mohon tunggu...
Girindra Sandino
Girindra Sandino Mohon Tunggu... Penulis Bebas

Berimajinasi, menulis, dan abadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah Thurgood Marshall, Pengacara Yang Mengubah Amerika

1 Oktober 2025   12:42 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:42 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketegangan mencapai titik tertinggi ketika Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus tersebut. Setelah berminggu-minggu pembahasan, keputusan Mahkamah Agung yang bulat diumumkan, menyatakan bahwa pemisahan ras di sekolah umum tidak konstitusional. 

Kemenangan ini adalah hasil langsung dari strategi bertahap dan puluhan tahun kerja keras tim. Ini adalah kemenangan terbesar dalam sejarah hukum hak-hak sipil, dipimpin oleh Thurgood Marshall.

Warisannya sebagai Hakim Agung
Pengangkatannya ke Mahkamah Agung pada tahun 1967 oleh Presiden Lyndon B. Johnson mengukuhkan Marshall sebagai arsitek hukum dan pejuang hak-hak sipil. 

Ia menggunakan posisi barunya untuk terus memperjuangkan hak-hak minoritas dan orang miskin, mengingat bahwa "ukuran kehebatan suatu negara adalah kemampuannya untuk mempertahankan kasih sayang di saat krisis," seperti yang ia sampaikan dalam pidato penerimaannya untuk Liberty Award (1992). 

Selama 24 tahun masa jabatannya, ia adalah suara yang konsisten membela hak-hak individu, menekankan bahwa undang-undang harus mencerminkan cita-cita kemanusiaan dan keadilan, bukan sekadar tradisi masa lalu.

Kisah Marshall membuktikan bahwa keberanian seorang pengacara tidak hanya terletak pada pidato yang keras, tetapi pada strategi yang tenang dan keyakinan teguh bahwa hukum, pada akhirnya, harus mengejar keadilan bagi semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun