Makanya, perlu solusi cerdas tatkala melanjutkan program ini yaitu, pertama, kapal ikan asing hasil operasi penangkapan tetap ditenggelamkan lewat opsi peledakan atau jadi rumpon.Â
Jika diledakan otomatis ia tak bermanfaat sama sekali. Bila jadi rumpon, bakal menjadi rumah ikan menyerupai karang buatan (artifical reef). Penggelaman buat rumpon diprioritaskan untuk kawasan terumbu karang yang rusak parah, sehingga memulihkan ekosistemnya. Imbasnya, sumber daya ikan di perairan itu bakal melimpah, memudahkan nelayan menangkapnya dan menghemat bahan bakar.
Kedua, kebijakan "bantuan" kapal ikan pemerintah lewat KKP mestinya dibuat bersifat afirmatif. Pemerintah dapat memperbaikinya lewat paket kebijakan fiskal dan moneter sehingga nelayan berperan dalam proses pembuatannya.Â
Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk memercayakan proses pembuatan kapal kepada koperasi atau kelompok nelayan. Peran KKP, pemerintah daerah dan organisasi nelayan yaitu memonitor hingga mengawasi proses pembangunannya.Â
Atau, pemerintah mengeluarkan kebijakan moneter dengan cara memberi kredit nelayan berbunga rendah untuk membangun kapal ikan beserta alat tangkapnya yang ramah lingkungan. Alokasi anggaran KKP Â berjumlah triliun itu menjamin nelayan mendapatkan pinjaman modal investasi kapal ikan.Â
Ini dilakukan agar kita jangan mengulangi kegagalan kasus kapal bantuan INKA Mina di masa silam yang akhinya mangkrak. Akibat prosesnya mengabaikan  kultur nelayan, tipologi pantai dan kondisi oseanografi wilayah perairannya.
Ketiga, aransemen kelembagaanya tetap lewat koperasi nelayan yang sudah eksis dan bukan bentukan karena bantuan. Jika kebijakan di atas dapat diterapkan secara konsisten, perwujudan kesejahteraan nelayan dan Indonesia berdaulat atas wilayah lautnya jadi keniscayaan Semoga!