Mohon tunggu...
Khali
Khali Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Alat Penegak Hukum dalam Proses Hukum Acara Pidana

10 Maret 2024   21:20 Diperbarui: 10 Maret 2024   21:26 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lembaga penegak hukum merupakan pilar keadilan dalam suatu masyarakat, tempat di mana masyarakat mencari dan berharap mendapatkan keadilan. Hukum hadir untuk menjamin agar keadilan dapat dijalankan dengan adil dan konsisten bagi semua warga, tanpa memandang asal-usul, warna kulit, status sosial, kepercayaan, dan hal lainnya. Kehilangan keadilan akan mengakibatkan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Oleh karena itu, lembaga hukum dalam masyarakat harus menjadi tempat utama untuk mencari keadilan.

Untuk memastikan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, sangat penting untuk melaksanakan penegakan hukum. Penegakan hukum ini melibatkan pengaturan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Foto: Kumparan

Menurut Drs. Petrus Hardana dalam laman Lemhannas, di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya Undang-Undang Advokat, pilar penegak hukum bertambah dengan hadirnya profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan ditetapkannya advokat sebagai salah satu penegak hukum, istilah "empat pilar" berubah menjadi "lima pilar penegak hukum". Jadi, lembaga penegak hukum di Indonesia terdiri dari lima aparat, yaitu kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.

Sistem peradilan pidana Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki empat subsistem, yaitu: Kepolisian yang secara administratif di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan, Kejaksaan di bawah Kejaksaan Agung, Pengadilan di bawah Mahkamah Agung serta Lembaga Pemasyarakatan di bawah Departemen Kehakiman. Lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan sub sistem lainnya.

Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua instansi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat. Keduanya seharusnya dapat bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dari sistem ini.

Proses selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan adalah melakukan pemeriksaan dan mengadili terdakwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang didakwakan. Dalam proses ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan), Hakim (Lembaga Pengadilan) dan Penasehat hukum.

Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub sistem terakhir dalam sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya.

Editor: Mohamad Khalisna

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun