Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Program PEN sebagai Konsultasi Bisnis bagi Koperasi dan UMKM

7 Juli 2020   22:08 Diperbarui: 7 Juli 2020   22:46 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Restrukturisasi dan pemberian pembiayaan baru sebagai penguatan modal usaha. (foto dokumentasi pribadi)

Pada 2 Juli 2020 Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi Pusat Informasi Pemulihan Ekonomi Koperasi dan UMKM. Tujuannya adalah melaporkan perkembangan penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) setiap harinya, baik total dana yang disalurkan maupun jumlah penerima. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memaparkan, program PEN yang berlangsung hingga September 2020 merupakan strategi pemerintah dalam mengantisipasi dampak Covid-19. Program tersebut fokus pada bidang ekonomi dan kesehatan. Di bidang ekonomi telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 123,46 T untuk koperasi dan UMKM. Per 1 Juli 2020 tercatat 212.846 UMKM menerima manfaat PEN dengan total penyaluran dana mencapai Rp 250,16 M.

Penyerapan dana PEN dilaporkan setiap harinya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Cara tersebut sekaligus mengajak semua stakeholder mensukseskan program PEN dan mempercepat proses pelaksanaannya. “UMKM yang ingin naik kelas harus  terhubung dengan lembaga pembiayaan formal, seperti bank atau koperasi. Dengan demikian UMKM mendapatkan bimbingan, misalnya manajemen usaha dan administrasi sehingga mereka bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih besar,” ujar Teten.

Call Center PEN bisa dihubungi di nomor hotline 1500587 atau whatsapp 08111450587. UMKM bisa memanfaatkan call center tersebut sebagai konsultasi bisnis. “Ekosistem itu harus dibangun agar koperasi tumbuh besar,” tutur Teten.

Sejak Maret 2020 Kemenkop UKM telah mengadakan konsultasi dan pelatihan. Dalam kegiatan tersebut UMKM diarahkan melakukan adaptasi dengan situasi baru. “UMKM yang semula memiliki usaha  konveksi mulai membuat masker agar bisa beradaptasi dengan permintaan pasar yang baru, mengingat saat ini usaha makanan, minuman, sampai kesehatan sedang bertumbuh,” ujar Teten.

Selain itu Kemenkop UKM sedang bekerja sama dengan beberapa kementerian untuk mendorong belanja pemerintah. Tahun ini tersedia anggaran Rp 318 T yang bisa dibelanjakan produk UMKM, seperti kebutuhan perkantoran, furniture, hingga seragam.

Ke depan akan dibuat laman produk UMKM yang telah dikurasi. UMKM didorong membuka account di laman tersebut sehingga pengadaan produk UMKM dipermudah, tidak perlu melalui tender. “Saat konsumsi masyarakat melemah, belanja pemerintah harus ditingkatkan,” kata Teten.

PEN untuk koperasi dan UMKM disalurkan melalui enam kategori program yang terdiri dari, pertama, subsidi bunga sebesar Rp 35,28 T yang terdiri dari (1) subsidi bunga perbankan dan perusahaan pembiayaan melalui program KUR sebesar Rp 4,967 T dengan pelaksana program sebanyak 42 instansi (bank, lembaga pembiayaan dan koperasi); 

(2) subsidi bunga perbankan dan perusahaan pembiayaan melalui program non KUR sebesar Rp 27,195 T dengan pelaksana program sebanyak 102 bank umum, 1570 BPR dan 10 perusahaan leasing; (3) subsidi bunga BUMN sebesar Rp 2,592 T dengan pelaksana program yaitu PT PNM dan pegadaian; (4) subsidi bunga BLU dan koperasi sebesar Rp 526 M dengan pelaksana program sebanyak 4 BLU pengelola dana.

Kedua, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,780 T dengan pelaksana program HIMBARA. Ketiga, belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 T dengan pelaksana program yaitu Askrindo dan Jamkrindo. Keempat, penjamin untuk modal kerja sebesar Rp 1 T dengan pelaksana program yaitu Askrindo dan Jamkrindo.

Kelima, PPh final ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 T dengan pelaksana program yaitu Ditjen Pajak. Keenam, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB sebesar Rp 1 T dengan pelaksana program yaitu LPDB-KUMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun