Film klasik '12 Angry Men' menggambarkan berjalannya persidangan di pengadilan Amerika Serikat, yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang terdakwa berkulit hitam berusia 18 tahun, atas tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana tingkat pertama.
Plot persidangan berlokasi di New York City, AS, sebagai tempat yang menggunakan sistem juri dalam proses di pengadilan. Seluruh alat bukti dihadirkan dalam persidangan ini untuk memperkuat bahwa terdakwa adalah pelaku pembunuhan.
Berdasarkan alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti, disimpulkan bahwa kejadian pembunuhan ini disebabkan karena perselisihan antara Terdakwa (anak) dengan ayahnya, yang mana pada saat pertengkaran, sang ayah memukuli anaknya beberapa kali. Setelah pertengkaran, anak itu keluar rumah pukul 20:00 menuju toko bekas dan membeli pisau lipat dengan ukiran pada bagian gagangnya.
Lanjut sekitar pukul 20:45 anak itu berada di kedai bersama kawan-kawannya, yang melihat pisau yang baru dibelinya. Diduga pisau itulah yang digunakan untuk membunuh korban. Terdakwa meninggalkan kedai pukul 21:45 dan tiba di rumah pukul 22:00. Kemudian keluar lagi menuju bioskop pukul 23:30. Saat pulang pukul 03:10 anak tersebut menemukan ayahnya telah tewas tergeletak di rumah akibat ditusuk suatu dengan menggunakan pisau lipat.
Guna memperoleh keputusan Terdakwa bersalah atau tidak, harus ada suara bulat 12 juri di persidangan. Saat voting, 11 juri menyatakan Terdakwa bersalah, dan 1 juri meyakini Terdakwa tidak bersalah berdasarkan keraguan yang beralasan.
Perbandingan hasil voting 11:1 ini menyebabkan para juri berdiskusi membahas fakta dan alat bukti, yakni keterangan saksi dan pisau lipat. Diskusi penuh dengan emosi, karena perdebatan yang memicu kemarahan dan ketegangan. Namun setelah melewati proses panjang, semua juri akhirnya memutuskan bahwa Terdakwa tidak bersalah.
Perbandingan Sistem Common Law dan Civil Law
Indonesia menganut sistem Civil Law yang memberikan perlindungan terhadap Tersangka dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat menilai alat bukti, dan berperan besar dalam memutus perkara.
Dalam sistem Common Law, yurisprudensi merupakan sumber hukum utama. Hakim terikat untuk mengikuti dan atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk penanganan kasus serupa. Dalam sistem ini, yang berperkara adalah lawan antar satu dengan yang lainnya dengan didampingi pengacara masing-masing.