Bijak bermedsos membuat kita terhindar dari berbagai kemungkinan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.Â
Media sosial (medsos) adalah fenomena kemajuan teknologi informasi, yang sesungguhnya bermanfaat bagi manusia. Namun sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan medsos sehingga berdampak hukum.
Medsos bermanfaat sebagai media instant, bukan hanya untuk berkomunikasi saja, tapi juga untuk saling berbagai dan bertukar informasi antar para penggunanya. Interaksi di dunia maya adalah komunikasi terbuka di ruang publik.Â
Warganet tanpa batas ruangdan waktu dapat mengakses dan ikut menanggapi percakapan antara dua pihak atau lebih yang sedang berdialog.
Dalam webinar Ngobral seri 4 Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Anis Rifai memaparkan topik 'Jerat Hukum Bermedia Sosial'.Â
Medsos bermanfaat untuk bersosialisasi, bertemu teman lama atau mendapat teman baru, dan menambah wawasan. Selain itu, medsos juga menjadi media hiburan, bahkan konseling.
Bersosialisasi menggunakan media digital semakin menyenangkan karena semakin mudah dan menarik. Namun banyak pengguna yang terlena, sehingga tanpa berpikir panjang meluapkan semuanya di ruang publik, bahkan kekecewaan dan kemarahan. Di samping itu, ada pula yang menyalahgunakan medsos untuk melakukan tindak kejahatan siber (cybercrime).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media saat bertransaksi maupun pemanfaatan informasi.
Dr. Anis Rifai lebih lanjut menjelaskan data digital apa saja yang tidak boleh di share di medsos demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Karena potensi cybercrime bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.Â
Penjahat siber selalu mencari celah kejahatan, bukan hanya kelemahan sistem tapi juga kelengahan pengguna. "Jarimu adalah harimaumu" salah satu jargon yang menggambarkan bahwa jari kita yang menentukan langkah kita saat ini.Â
Apapun yang terjadi di sosial media, maka inilah akibat dari jejak jari jemari kita.
Apa yang tidak boleh disebarluaskan lewat media sosial?
- Data penting (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Passpor Akta, Ijazah, dan dokumen penting lainnya)
- Selfie dengan KTP
- Dokumen keuangan, slip gaji, no. rek. bank, username/password, kode OTP, dokumen rahasia perusahaan, Card Verification Value (CVV) kartu kredit (rentan kejahatan phising)
- Hasil karya orang lain tanpa izin (berkaitan dengan copyright)
Semoga bermanfaat