Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bijak Bermedsos, Yuk, Ketahui Dampak Hukumnya!

1 Mei 2023   01:45 Diperbarui: 30 Juli 2023   16:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo courtesy: Prospel

Apapun yang terjadi di sosial media, maka inilah akibat dari jejak jari jemari kita.

Apa yang tidak boleh disebarluaskan lewat media sosial?

  • Data penting (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Passpor Akta, Ijazah, dan dokumen penting lainnya)
  • Selfie dengan KTP
  • Dokumen keuangan, slip gaji, no. rek. bank, username/password, kode OTP, dokumen rahasia perusahaan, Card Verification Value (CVV) kartu kredit (rentan kejahatan phising)
  • Hasil karya orang lain tanpa izin (berkaitan dengan copyright)

Semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun