Apapun yang terjadi di sosial media, maka inilah akibat dari jejak jari jemari kita.
Apa yang tidak boleh disebarluaskan lewat media sosial?
- Data penting (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Passpor Akta, Ijazah, dan dokumen penting lainnya)
- Selfie dengan KTP
- Dokumen keuangan, slip gaji, no. rek. bank, username/password, kode OTP, dokumen rahasia perusahaan, Card Verification Value (CVV) kartu kredit (rentan kejahatan phising)
- Hasil karya orang lain tanpa izin (berkaitan dengan copyright)
Semoga bermanfaat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!