Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber.
Guna mengatasi kendala-kendala yuridis yang terkait dengan kasus cybercrime di Indonesia, perlu dilakukan peninjauan dan revisi secara terus-menerus terhadap undang-undang atau melakukan redefinisi pengertian atau peristilahan dalam peraturan UU ITE sehingga terdapat batasan dan kejelasan tafsir agar tidak timbul celah hukum.Â
Sedangkan berkaitan dengan kebijakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan pemenuhan kebutuhan hukum yang selalu disesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, guna memastikan perlindungan keamanan bagi masyarakat pengguna internet di Indonesia.