Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenali Cybercrime, Kejahatan Siber dan Hukum Telematika

15 Januari 2023   14:29 Diperbarui: 15 Januari 2023   14:43 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Cybercrime YouTube Anna Saraswati

"Hukum Telematika digunakan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah lain yang juga digunakan diantaranya Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara"(Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH.)

Teknologi ini bukan hanya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, tapi juga bisa menjadi sarana perbuatan melawan hukum. Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer dan akses internet yang tak kenal batas negara (global). 

Kerugian yang timbul melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Namun pencegahan kejahatan siber masih menemui banyak kesulitan, dan pengaturan hukum tertatih-tatih mengikuti arus percepatan, karena bentuk-bentuk kejahatan dunia maya senantiasa mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

Cybercrime merupakan kejahatan yang muncul di dunia maya, yang berdasarkan jenis aktivitas kejahatan yang dilakukan, beberapa diantaranya adalah:

1. Cracker

Cracker adalah istilah untuk hacker yang melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Kategori cracking ini mulai dari pembajakan akun, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran atau DoS (Denial of Service). DoS attack ini adalah serangan untuk merusak sistem dan melumpuhkan target (hang, crashed) sehingga sistem jaringan tidak dapat memberikan layanan.

2. Carding

Kejahatan ini dilakukan dengan cara mencuri nomor kartu kredit milik orang lain untuk transaksi perdagangan di internet. Jadi cracker masuk ke jaringan internet pengguna karte kredit tanpa izin, dan mencuri nomor kartu kredit untuk transaksi barang-barang pribadi yang ingin dibelinya.

3. Illegal contents

Yakni kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya penyebaran konten pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun