Mohon tunggu...
Humaniora

Menilik Kasus LGBT Indonesia

21 Februari 2016   15:38 Diperbarui: 21 Februari 2016   15:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="LGBT"][/caption]

[caption caption="LGBT Indonesia"][Ilustrasi LGBT Indonesia]

Berita Saipul Jamil ditangkap pada Jumat (19/02/2016) telah tersebar luas ke seluruh masyarakat Indonesia. Ia ditangkap akan pencabulan atas seorang remaja pria berumur 17 tahun, DS. Sebelumnya, kasus Indra Bekti dengan aktor FTV, Gigih, juga tak kalah menggegerkan dunia entertainment Indonesia atas tindakan asusila yang dilaporkan oleh sang korban. Kedua kasus tersebut sebenarnya telah mewakili maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender) di kalangan masyarakat Indonesia. Di zaman yang modern ini, tak dapat kita pungkiri jika sesama gender dapat memiliki hubungan. Bahkan, di luar negeri, hubungan sesama jenis ini sudah diakui. Menanggapi hal ini, sebenarnya tahukan kalian jika Indonesia merupakan negara yang pergerakan LGBT nya tertua di Asia Tenggara?

Sejak tahun 1982, telah berdiri sebuah kelompok hak asasi gay di Indonesia. Kemudian dilanjutkan pada era antara 1980-1990 an dengan munculnya Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya. Juga menyusul terbentuknya asosiasi LGBT utama di Indonesia sekarang ini seperti "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, dan GWL INA. Sungguh, merupakan hal yang mengejutkan. Lalu, apa sajakah kegiatan dari berbagai organisasi LGBT ini? Sebagai contoh, Yayasan Srikandi Sejati (1998), mereka melakukan berbagai konseling HIV/AIDS sampai membagikan kondom gratis bagi para transgender pekerja seks. Dan omong-omong soal HIV/AIDS, mengapa kah penyakit HIV/AIDS ini dicap sebagai penyakit para gay? Seperti yang telah dicantumkan di atas, karena pada awalnya pergerakan gay di Indonesia, berbagai organisasi LGBT lebih berfokus pada masalah kesehatan, yang salah satunya adalah HIV/AIDS. Maka sejak itu, muncullah persepsi masyarakat bahwa gay dicap dengan penyakit ini.

Lalu sebenarnya, legalkah LGBT ini di Indonesia? Indonesia memiliki Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) yang melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan [caption caption="LGBT"]
[/caption]seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama. Dan bagi mereka yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun. Perlu diketahui, hukum di Indonesia tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan. Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan para transgender harus tetap berada pada gender yang sama seperti saat mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota Majelis, "mereka harus rela untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."

Meskipun begitu, konstitusi Indonesia secara tidak langsung membahas mengenai perihal hak-hak gender ini. Yang mana secara jelas diatur pada UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) menjamin semua WNI (Warga Negara Indonesia) untuk mendapat persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat.

Keberadaan LGBT ini sebenarnya masih pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Pengakuan pasangan sesama jenis memang tidak diakui pemerintah, namun hak-hak setiap insannya tetap diakui dan diatur dalam UU. Aktivitas mereka pun dilegalkan asal bukan merupakan tindakan kriminalitas. Namun, perlindungan dari diskriminasi para LGBT ini sendiri belumlah ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun