Mohon tunggu...
Clarissa Samantha 0909026
Clarissa Samantha 0909026 Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar sekolah X IPS 1

SMAK 6 PENABUR JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyimpangan Sosial Seorang Pedofil

5 Maret 2022   11:21 Diperbarui: 5 Maret 2022   11:39 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perilaku penyimpangan bisa juga disebut dengan penyimpangan sosial. Perilaku penyimpangan seksual adalah perilaku pemenuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan tingkah laku seksual yang tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Penyimpangan sosial dapat kita jumpai di lingkungan sekitar. Salah satu kasus penyimpangan seksual adalah Pedofillia. Istilah Perdofilia berasal dari bahasa Yunani yaitu Pedo berarti anak dan filia. Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu terhadap anak-anak atau remaja yang masih dibawah 14 tahun atau belum menstruasi. Orang yang menghidap pedofillia disebut pedofil. Sangat jelas jika pedofilia termasuk penyimpangan sosial karena pedofilia digolongkan sebagai kejahatan kepada anak karena dapat berdampak buruk bagi korban. Pedofilia termasuk dalam perilaku penyimpangan negatif karena tindakannya tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku serta berakibat buruk di dalam masyarakat. Berdampak buruk seperti orang tua tidak membolehkan bersosialisasi karena takut adanya pedofilia dan anak tidak dapat bersosialisasi dengan baik. 

Contoh kasus pedofilia di Indonesia adalah pedofil mencabuli anak di Hutan Jati. Seorang pria yang bernama Feri Wahyu (33) di Batang, Jawa Tengah sudah mencabuli lebih dari 30 anak. Pria tersebut diamankan oleh warga di gubuk karena tertangkap basah sedang mencabuli dua remaja laki-laki. Menurut Kapolsek Subah, AKP Prisandi Tiar, menyatakan bahwa pelaku sering memaksa anak-anak yang masih dibawah umur menjadi korban. Pelaku mengajak korban dengan ditawarkan uang agar telanjang. Para pelaku pedofilia memiliki kecenderungan untuk melakukan hubungan seksual dengan anak anak. Baik anak laki laki (pedofilia homoseksual) maupun dengan anak perempuan (pedofilia heteroseksual). Masih banyak lagi kasus pedofilia di Indonesia.

Ada gejala yang dapat dirasakan pada orang yang mengidap pedofilia. Diagnostic And Statitical Manual Of Mental Disorders 5th (DSM-5) menyatakan tanda dan gejala yang paling umum ditunjukkan dari seorang pedofil adalah fantasi seksual yang intens terhadap anak-anak yang berusia 14 tahun kebawah. Mengapa orang bisa mengidap pedofilia? karena ada beberapa faktor yang dapat muncul pedofilia. Seperti ketidakharmonisan keluarga, riwayat sebagai korban kekerasan seksual saat masih berusia kanak-kanak, gangguan kepribadian antisosial,kecanduan obat-obatan, depresi, faktor genetik, faktor lingkungan, dan  ketidaseimbangan hormon dan IQ yang rendah. Orang bisa dikatakan sebagai pedofil jika mereka sudah menginjak usia 16 tahun. 

Dampak kekerasan seksual terhadap korban yaitu depresi, gangguan stress, trauma, gelisah, berdiam diri, dan tidak mau bersosialisasi. Dampak secara psikologis terhadap korban tidak sama karena memiliki kepribadian, cara mengatasi, dan dukungan sosial yang berbeda. Meskipun dampak berbeda, tetapi secara umum hasil penelitian menunjukkan adanya perilaku traumatis (Post Traumatic Stress Disoder). Apa sanksi yang diterima pelaku? Sanksi yang diterima pelaku, dalam draft RUU TPKS,mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Banyaknya kasus pedofilia pasti membuat orang tua terlebih yang sudah mempunyai anak merasa cemas. Lantas, bagaimana cara menghindari pedofillia? Dengan cara menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan anak. Mengajari anak berinteraksi sosial sejak dini karena dengan mengajari anak berinteraksi, agar anak bisa mengetahui berinteraksi sosial mana yang benar dan mana yang salah. Memberikan edukasi seksual sederhana seperti bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Selalu  memperhatikan aktivitas anak termasuk bacaan dan tontonannya, supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun